KARYA TULIS OLEH : Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si. (FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH)
Memotret Reformasi Birokrasi
Oleh :
Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.
(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)
Kita telah menempuh waktu yang cukup panjang dalam pelaksanaan reformasi birokrasi ini. Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, saat ini kita telah memasuki periode ketiga yaitu 2020 – 2024. Namun waktu yang panjang ini belum mampu memenuhi harapan masyarakat sesuai tuntutannya.
Salah satu alasan kenapa reformasi birokrasi ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan saat ini, karena wujud nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi sesungguhnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan begitu, kunci utama agar masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang semakin baik terletak pada keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pelaksanaan reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari semua elemen masyarakat yang disuarakan dan diperbincangkan tetapi sudah lebih serius meminta terciptanya birokrasi yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan yang baik. Di lain sisi, aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara sekaligus sebagai abdi masyarakat, dituntut pula untuk menjadikan reformasi birokrasi sebagai suatu kebutuhan dan pendekatan dalam memberikan pelayanan.
Fenomena ini mengharuskan dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi selama ini. Pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi bertujuan agar perubahan yang terjadi dapat selalu diukur dan diarahkan kepada perubahan yang lebih baik sesuai dengan prioritas pembangunan.
Pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi tidak bisa hanya diukur dari terbangunnya system dan prosedur. Atau tersusunnya sejumlah dokumen pendukung sebagai wujud telah diterapkannya reformasi birokrasi baik di tingkat pusat maupun pada pemerintah daerah. Yang jadi tuntutan masyarakat adalah bagaimana merasakan dampak perubahan positif yang lebih baik dari waktu ke waktu. Itulah wujud nyata dari revolusi mental aparatur yang menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi ini.
Agar keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi ini dapat termonitor maka perlu dilakukan evaluasi secara terencana. Melalui suatu instrument Penilaian Mandiri (self-assessment) dengan regulasi Permenpan terbaru yakni Permenpan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Dalam Instrumen Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini terdapat 8 (delapan) area perubahan yang akan menjadi indikator penilaiannya, baik sebagai komponen pengungkit (proses) maupun sebagai komponen hasil.
Penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi terhadap setiap program dalam komponen pengungkit (proses) diukur keberhasilannya melalui indikator-indikator yang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut, diharapkan dapat memberikan sebuah capaian yang berdampak pada pencapaian sasaran.
Pengungkit (Proses)
- Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi. Melalui program ini, target yang ingin dicapai adalah :
- Meningkatnya komitmen pimpinan dan pegawai instansi pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi;
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja instansi pemerintah; dan
- Menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
- Penataan Peraturan Perundang-undangan
Penataan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dengan harapan :
- Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perunang-undangan yang dikeluarkan oleh isntansi pemerintah; dan
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang undangan instansi pemerintah.
- Penataan dan Penguatan Organisasi
Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi instansi pemerintah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi instansi pemerintah menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Melalui program ini diharapkan :
- Menurunnya tumpang tindih tugas dan fungsi internal instansi pemerintah;
- Meningkatnya kapasitas instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
- Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah. Melalui program ini diharapkan :
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di instansi pemerintah;
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di instansi pemerintah;
- Meningkatnya kinerja di instansi pemerintah;
- Meningkatnya kualitas pengelolaan arsip yang diukur dengan melihat kondisi apakah penataan arsip pada instansi pemerintah telah sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
- Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah, yang didukung oleh system rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing- masing instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing –masing instansi pemerintah.
- Penguatan Pengawasan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Melalui program ini diharapkan :
- Meningkatnya kepatuhan teradap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah.
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabiitas kinerja instansi pemerintah. dengan harapan :
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau pada instansi pemerintah;
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Hasil
Sasaran reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 mencakup :
- Akuntabilitas kinerja dan keuangan dengan indikator :
- Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan
- Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
- Kualitas pelayanan publik dengan indikator keberhasilan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP).
- Pemerintahan yang bersih bebas dari KKN dengan Indikator Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).
- Kinerja organisasi dengan indikator keberhasilan adalah :
- Capaian kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
- Capaian kinerja lainnya.
- Survey internal organisasi
Bergeraknya pelaksanaan reformasi birokrasi terkesan masih sangat lambat. Diakui bahwa untuk mencapai keberhasilan reformasi birokrasi butuh proses yang harus bergerak secara simultan. Terutama program – program yang ada dalam 8 (delapan) area perubahan ini.
Kelambatan ini dapat dilihat dari masih rendahnya tingkat pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat. Penurunan tingkat kemiskinan juga bergerak lambat. Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi jangan hanya diukur dari dokumentasi yang ada, namun keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang sesungguhnya adalah sejauh mana perubahan atau upaya ini mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi tidak bisa hanya diukur dari terbangunnya system dan prosedur, sebagai wujud telah diterapkannya delapan area perubahan sebagai instrument untuk mengukur pelaksanaan reformasi birokrasi. Baik di tingkat pusat maupun pada pemerintah daerah. Yang jadi tuntutan dari masyarakat adalah bagaimana dapat merasakan dampak perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Patut diakui bahwa sampai saat ini kemajuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi telah menunjukkan peningkatan. Beberapa area yang ada dengan capaian melalui indikator seperti seleksi penerimaan CPNS yang telah terlaksana secara transparan (sistem komputerisasi/CAT). Begitu juga untuk promosi jabatan pimpinan tinggi, juga telah dilaksanakan secara terbuka. Semakin banyaknya kementerian dan pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP terhadap laporan keuangannya. Semakin banyaknya inovasi-inovasi pelayanan publik. Penerapan Sistem Akuntabilititas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP) telah menunjukkan kemajuan, baik dari segi kualitas penyajian dokumennya maupun terhadap pengimplemantasiannya.
Disisi lain, harus diakui pula bahwa masih banyak problem-problem yang selama ini belum secara optimal memberi kontribusi yang berarti. Bahkan menghambat kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi. Diantaranya : masih banyak peraturan perundangan yang tumpang tindih, implementasi e-government belum sepenuhnya terintegrasi, penataan kelembagaan belum tepat fungsi dan tepat ukuran, penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya dilaksanakan, begitu juga fungsi Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APIP) belum melaksanakan tugasnya secara optimal.
Kembali kita menyadari bahwa reformasi birokrasi bukan sekedar pemenuhan dokumen atau mandatory dari sebuah regulasi yang akan dilaksanakan. Keberhasilan reformasi birokrasi bukan juga ditentukan dari sekedar capaian indeks yang telah diperoleh atau reward yang diberikan kepada kepala daerah sebagai suatu prestasi terhadap capaian pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang sesungguhnya adalah sejauhmana implementasi dari seluruh regulasi yang ada mampu mereform kinerja birokrasi menuju suatu pelayanan yang maksimal sesuai tuntutan masyarakat.
Sehingga tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini baru sebatas memperbaiki bagian luarnya belum menyentuh inti persoalan sebenarnya