SELEKSI CPNS PROV. SULTENG 2019 : Perhatikan Jadwal, Datang Lebih Cepat, Terlambat Digugurkan, Jangan Bawa Barang Berharga dan Peserta Hamil atau Sakit Segera Melapor

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

1.Tata tertib peserta

  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  • Peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana/rok berwarna gelap, dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikutiseleksi (dianggap gugur).
  • Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
  1.  ) buku – buku dan catatan lainnya.
  2. ) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapur, jamtangan, bolpoint.
  3.  ) makanan dan minuman.
  4.  ) senjata api, tajam atau sejenisnya.
  • Peserta dilarang :
  1. ) bertanya berbicara dengan sesama peserta tes;
  2. ) menerima, memberikan sesuatu dan kepada peserta lain tanpa seijinpanitia selama ujian;
  3. ) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
  4. ) merokok dalam ruangan tes,
  5. ) memakai perhiasan emas, jam tangan, barang berharga serta asesoris lainnya
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. 

2.Sanksi

  • Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
  • Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (i) berupa teguranlisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

3.Lain-lain

Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Tata-Tertib-Seleksi-CPNS-2019