Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Prov. Sulteng 2019 (Formasi 2018)

Berdasarkan :

  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 379 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018,
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
  • Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B7200/I/19.01 tanggal 16 Mei 2019 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Formasi Tahun 2018,
  • Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor  892.1/124/BKD-G.ST/2019 Tanggal 22 Mei 2019 tentang Peserta Ujian Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2018 Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019,

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan peserta ujian yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana file dibawah ini.

Pengumuman-Hasil-Seleksi-CPNS-18-Prov.-Sulteng

Kepada nama-nama yang dinyatakan lulus tersebut agar segera menghubungi Panitia Pengadaan CPNS Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi Nomor 63 Palu, untuk menyiapkan semua berkas persyaratan pengangkatan CPNS sebagai berikut :

a. Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam stopmap warna hijau bagi kualififkasi pendidikan S-2, stopmap warna merah bagi kualifikasi pendidikan S-1, stopmap warna kuning bagi kualifikasi pendidikan D-3 dan stopmap warna biru bagi kualifikasi pendidikan D-1 dengan mencantumkan :

  • nama pelamar
  • nama jabatan yang dilamar
  • jenis formasi
  • lokasi penempatan

b. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar di atas meterai Rp. 6.000,- dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah;

c. Foto copy  ijazah SD, SMP, SMA, ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang  berwenang rangkap 2 (dua);

d. Daftar Riwayat Hidup sesuai Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018;

e. Foto copy Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT);

f. Foto copy Bukti Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT);

g. Print Out Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT);

h. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga;

i. Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm latar belakang warna merah masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) lembar serta menuliskan nama     di balik pas foto tersebut;

j. Asli dan Foto copy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;

k. Asli dan Foto copy legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;

l. Asli dan Foto copy legalisir Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;

m. 1 (satu) Buah Surat Pernyataan bermaterai cukup (Rp. 6.000) yang menyatakan :

  1. Bersedia mengabdi pada Instansi lingkup Provinsi Sulawesi Tengah selama paling kurang 10 (Sepuluh) Tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
  2. Apabila tetap mengajukan permohonan pindah maka pengajuan tersebut dianggap sebagai pernyataan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil.
  3. Apabila memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS bersedia untuk dibatalkan kelulusan dan diberhentikan dari status sebagai CPNS/PNS.

Asli dan Foto copy surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (khusus untuk pelamar dengan jenis formasi disabilitas);

Untuk diperhatikan bahwa :

  1. Berkas dimasukkan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi Nomor 63 Palu mulai tanggal 17 s.d. 21 Juni 2019.
  2. Apabila terdapat Peserta Seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi Berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat Surat Pengunduran Diri, selanjutnya akan diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
  3. Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat Persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
  4. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  5. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi Nomor 63 Palu.

Demikian untuk menjadi perhatian.