PENYULUHAN PERLINDUNGAN ASN

Bertempat di Hotel Parama Su – Palu, Kamis, 25-26 Juli 2019, Biro Hukum Setdaprov Sulteng kembali menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyuluhan Hukum. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Kab. Banggai pada Mei 2019 dan di Kab. Poso pada Juni 2019.

Kegiatan Rakor dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Siti Norma Mardjanu, SH, M.Si, MH. Saat membuka acara beliau didampingi oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dr. Yopie Morya Imanuel Patiro, SH, MH dan salah satu pembicara yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Narasumber dalam acara yang juga membahas perlindungan ASN dan upaya sinergitas pembangunan hukum di Sulteng antara lain adalah pejabat dari BKD Prov. Sulteng, Tauhid Thalib, pejabat dari Bappeda Prov. Sulteng dan praktisi hukum, Erol Kimbal, SH. Sementara audiens atau peserta rakor adalah pejabat pengelola kepegawaian Perangkat Daerah (Dinas/Badan) lingkup Prov. Sulteng dan pejabat Bagian Hukum Pemda Kab/Kota di Sulteng.

Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa tidak ada perlindungan hukum secara spesifik terhadap ASN mengingat kedudukan warga negara di hadapan hukum tetaplah sama dan setara. Bahkan pasca terbitnya UU. No. 5 Thn 2014 tentang ASN, perlindungan terhadap ASN masih harus perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). Dan sampai saat ini, regulasi tersebut belum juga diterbitkan. Olehnya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan terkait perlindungan bagi ASN.

Semoga regulasi terkait perlindungan ASN bisa segera diterbitkan sehingga ketenangan kerja para ASN bisa tetap terjaga yang berujung pada semakin produktifnya kinerja ASN. Utamanya mewujudkan Sulteng yang maju mandiri dan berdaya saing di 2020.