KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 perihal Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian disampaikan hal-hal sebagai berikut.

SURAT-EDARAN-KEPALA-BKN-PLT-PLH-1

Demikian untuk menjadi perhatian. Surat resmi berikut materi dapat diunduh pada file ini.