PENYUSUTAN/PEMUSNAHAN ARSIP KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

Pada hari Kamis 31 Oktober 2019 telah dilaksanakan penyusutan/pemusnahan Arsip Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah. Arsip kepegawaian yang dimusnahkan tersebut adalah arsip yang tercipta tahun 1976 s/d 2006.

Kegiatan penyusutan/pemusnahan Arsip Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah disaksikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Penyusutan/pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan setelah tercapainya Jadwal Retensi Arsip dan telah melalui penilaian dari Arsiparis serta telah mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun Penyusutan Arsip adalah kegiatan mengurangi volume arsip dari satu tempat penyimpanannya. Tujuan atau manfaat penyusutan arsip diantaranya yaitu ; meningkatkan efisiensi & efektivitas pengelolaan arsip, meningkatkan kualitas penyimpanan dan penataan arsip, meningkatkan kecepatan penemuan kembali arsip, dan meningkatkan keindahan dan ketertiban ruang kerja.