FGD Prov. Sulteng & BPJS Ketenagakerjaan : Tenaga Kontrak Dijamsostekkan Pada BPJS Ketenagakerjaan

Pengawai Non ASN (bukan PNS dan P3K) yang biasa disebut tenaga kontrak atau honorer lingkup Prov. Sulteng pada 2020 akan diberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Khususnya pada item Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan atau perlindungan tersebut akan difasilitasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bersama BPJS Kesehatan memang badan pengelola jaminan sosial yang diakui oleh negara sesuai regulasi Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Demikian hasil utama dari focus group discussion (FGD) antara Prov. Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan. FGD yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2019 tersebut dihadiri langsung oleh Sekprov Sulteng, Dr. H. Mohamad Hidayat, M.Si, bersama pejabat lainnya. Pejabat utama yang berkesempatan hadir antara lain : Drs. Arfan, M.Si, (Karo Adm Wilayah dan Pemerintahan) dan Dra, Hasbia N. Zaenong, M.Si, (Karo Kesra). Didukung oleh beberapa pejabat dari instansi Prov. Sulteng terkait lainnya seperti : Disnakertrans, BPKAD, BKD, Bappeda, dan Biro Hukum. Adapun instansi vertikal lain yang urun rembuk pada FGD tersebut adalah Kemendagri, Kemenkeu dan pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

Keseriusan dan semangat Prov. Sulteng untuk memberi perlindungan sosial bagi pekerjanya, khususnya Non ASN, perlu diapresiasi. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pekerja dilingkungannya sekaligus kepatuhan terhadap regulasi terkait jaminan perlindungan sosial. Dengan begini, diharapkan para pegawai atau pekerja Non ASN lingkup Prov. Sulteng akan lebih bersemangat untuk berkinerja dan meningkatkan produktivitasnya.