URGENSI PEMBUATAN SISTEM PRESTASI KERJA

Adalah hal lumrah apabila tiap awal tahun tepatnya di bulan Januari para Aparatur Sipil Negara (ASN) disibukkan bahkan ”dipusingkan” dengan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun berjalan dan juga pembuatan Capaian Sasaran Kinerja Pegawai serta Penilaian Prestasi Kerja (PPK) tahun sebelumnya. SKP, Capaian SKP, dan PPK merupakan 3 elemen yang tidak terpisahkan yang merupakan sistem prestasi kerja ASN yang lumrah disebut sebagai “SKP” saja.  Penyusunan sistem prestasi kerja melalui 3 elemen tersebut Sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Membuat SKP tiap tahunnya bagi PNS adalah hal wajib. SKP merupakan salah satu persyaratan bagi pengurusan sejumlah urusan kepegawaian PNS, diantaranya yaitu kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi pindah wilayah, usul Satya Lencana Karya Satya dan lain sebagainya. Namun masih banyak PNS yang lalai dalam membuat SKP, sebagian besar masih terbiasa membuat SKP apabila “ada perlunya”, dalam hal ini paling banyak adalah ketika akan mengurus kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala. Kebiasaan seperti tersebut membuat kebanyakan PNS tidak memahami tata cara penyusunan SKP dikarenakan hanya membuat apabila akan mengusul kenaikan pangkat atau usul kenaikan gaji berkala, atau dalam istilah kerennya yaitu “tiba masa tiba akal”.

SKP sendiri terdiri atas 3 bagian yaitu SKP, Capaian SKP, dan PPK. Secara umum SKP memuat perencanaan atau sasaran kerja PNS selama 1 tahun berjalan. SKP wajib dibuat di bulan Januari. Capaian SKP secara umum merupakan penilaian dari perencanaan/sasaran kerja pegawai (SKP). Capaian SKP memuat hasil capaian/penilaian atau tercapai tidaknya sasaran kerja pegawai selama satu tahun berjalan yang dinyatakan dalam angka. Capaian SKP dinilai oleh atasan langsung PNS dan dibuat di akhir tahun, tepatnya pada 31 Desember tahun berjalan. PPK secara umum merupakan hasil penilaian kinerja pegawai yang dikalkulasi menggunakan format atau rumusan tertentu. Seperti halnya Capaian SKP, penilaian PPK juga dinilai dan disahkan oleh atasan langsung PNS  dan dibuat pada 31 Desember tahun berjalan serta ditandatangani oleh PNS dinilai dan Atasan Pejabat Penilai pada bulan Januari tahun berikutnya.

Harapan kedepannya semoga seluruh PNS dapat “sadar SKP” dengan rutin membuat SKP, Capaian SKP dan PPK tiap tahunnya.