TINDAK LANJUT KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Dengan adanya kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo untuk menyederhanakan birokrasi melalui pemangkasan eselon yang diiringi dengan penguatan jabatan fungsional, maka Kementrian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengadakan rapat bersama wakil Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden tersebut. Rapat tersebut berlangsung pada Jum’at, 24 Januari 2020 bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta.

Rapat bersama antara Kemendagri dan perwakilan Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka pembahasan penyederhanaan birokrasi tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yaitu sebagai berikut :

1. Penyederhanaan Birokrasi tidak diberlakukan pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon Ill), hanya diberlakukan pada Jabatan Pengawas (Eselon IV). Adapun Jabatan Pengawas yang disederhanakan yaitu  sebagai berikut ; Pejabat Pengawas pada seluruh Bidang DPMPTSP ditiadakan namun tetap dipertahankan pada Sekretariat, Pejabat Pengawas pada Dinas/Badan penerbit rekomendasi teknis ditiadakan, Pejabat Pengawas Seksi pada UPTD ditiadakan sehingga UPTD terdiri dari kepala UPTD dan Kasubbag Tata Usaha dan UPTD tidak lagi menggunakan Tipe A dan Tipe B, Pejabat Pengawas (Seksi) pada Cabang Dinas dipertimbangkan secara proporsional.

2.  Penyederhanaan Birokrasi Pejabat Pengawas dan tahapan pelaksanaan memperhatikan keistimewaan dan Otonomi Khusus Daerah.

3. Penyederhanaan Birokrasi secara bertahap dilakukan sebagai berikut; Tahap pertama (target jangka pendek), Penyederhanaan Birokrasi difokuskan pada Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal/lnvestasi, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perangkat Daerah penerbit rekomendasi/perlimbangan teknis. Tahap kedua, Penyederhanaan Birokrasi (penghapusan Pengawas) pada UPTD dengan klasifikasi tertentu. Tahap keliga, Penyederhanaan Birokrasi pada Cabang Dinas.

4.  Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan secara simultan dengan pembentukan Jabatan Fungsional baru untuk mewadahi peralihan Pejabat Pengawas yang ditiadakan, misal Penata Kelola Penanaman Modal dan Penata Kelola Perizinan.

5.  Transformasi Jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmasi serta memberikan masa transisi kepada Daerah, untuk pertama menetapkan sementara Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan nyata masing-masing Daerah, kedua memberikan penghasilan setara kepada Pejabat Fungsional yang beralih dari Pejabat Pengawas sesuai dengan penghasilan Jabatan Pengawas, dan ketiga mempermudah proses alih status dari Pejabat Pengawas ke Pejabat Fungsional tertentu melalui kebijakan inpassing khusus.

6.  Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran sebagai panduan Penyederhanaan Birokrasi.

7. Penyederhanaan Birokrasi secara simultan diikuti dengan peningkatan tunjangan Pejabat Fungsional.

8. Penyederhanaan Birokrasi diikuti dengan perbaikan TPP.

Dalam rapat tersebut Provinsi Sulawesi Tengah diwakili oleh Kepala Biro Organisasi Setdaprov Andi Kamal Lembah, SH., M.Si dan Kepala Sub Bidang Jabatan Fungsional BKD Prov. Sulteng Prihadi Saputro, S.Sos., M.Si, dan turut hadir pula perwakilan dari Pemkab Toli-Toli. Kedelapan poin hasil kesepakatan rapat penyederhanaan birokrasi  tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang diharapkan kelak dapat mempercepat implementasi kebijakan pemerintah dan pengutamaan kompetensi melalui jabatan fungsional.

Penerapan hal tersebut di atas, tetap menunggu regulasi atau aturan formal dari pusat.