TAPERUM PNS BERALIH MENJADI BP TAPERA

Sehubungan dengan peralihan tugas Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bapertarum-PNS telah dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 yang kemudian pengelolaan dana Taperum dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) Bapertarum-PNS hingga dialihkan kepada BP Tapera sejak dilantiknya Komisioner dan Deputi Komisioner tanggal 29 Maret 2019 sesuai Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019.
  2. BP-Tapera menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama proses perlihan tersebut di atas dan keterlambatan pengembalian dana Taperum kepada PNS pension dikarenakan BP Tapera belum memiliki wewenang untuk mengelola dana Taperum.
  3. Dana Taperum saat ini disimpan dengan aman oleh Kementrian Keuangan dan tetap diperhitungkan pemupukannya sampai dengan dana tersebut dapat dikembalikan kepada PNS pensiun.
  4. Pengembalian dana Taperum kepada PNS pensiun akan dilaksanakan setelah dana tersebut pada butir 3 (tiga) di atas dialihkan kepada BP Tapera setelah penetapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur proses pengalihan dana dimaksud.
  5. Untuk informasi lebih lanjut, berikut contact center Tapera sebagai berikut :