SOSIALISASI INFORMASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2020

Kurang lebih 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pejabat Pengawas dan Pelaksana yang membidangi kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta PNS yang memasuki batas usia pensiun di medio 2020 ini memenuhi Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (BKD) dalam rangka menghadiri Sosialisasi Informasi Kepegawaian 2020 dirangkaikan dengan Sosialisasi Layanan Ketaspenan, Kewirausahaan dan Perbankan bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2020 pada Selasa hingga Rabu kemarin (18 s/d 19 Februari 2020). Sosialisasi Informasi Kepegawaian merupakan kegiatan rutin bidang Pengadaan, Penghargaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Prov. Sulteng yang diadakan tiap awal tahun berjalan.

Mewakili Kepala BKD Prov. Sulteng, Sosialisasi Informasi Kepegawaian dibuka oleh Sekretaris BKD Prov. Sulteng Ibu Hatijah, S.Sos didampingi oleh Kepala Bidang PPIK ibu Hj. Neng Elly, SH., MH serta sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas lingkup BKD Prov. Sulteng yang turut hadir sebagai Narasumber. Sosialisasi diawali dengan pemaparan dari pihak PT. Taspen Cabang Palu terkait berbagai layanan ketaspenan yang memfokuskan kepada para pegawai lingkup Prov. Sulteng yang telah memasuki batas usia pensiun di tahun 2020. Setelah pemaparan dari pihak PT. Taspen, sosialisasi dilanjutkan dengan Informasi Kepegawaian oleh BKD Prov. Sulteng pada sesi kedua.

Dalam sosialisasi tersebut selain menginformasikan urusan kepegawaian secara umum, juga dipaparkan terkait kegiatan Assessment Pemetaan Kompetensi atau Talent Mapping 2020 yang diestimasikan menyasar kepada 2000 pejabat pelaksana lingkup Prov. Sulteng. Selain itu yang menjadi urgensi ialah informasi mengenai pengadaan pegawai terkait pengajuan Formasi 2020 melalui aplikasi E-Formasi dan pelaporan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2019 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terintegrasi dengan Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN. Dalam  kesempatan tersebut tiap OPD melalui pejabat yang membidangi kepegawaian diminta agar segera memasukkan data keadaan pegawai 2020 dan data PPK 2019 demi kelancaran pengajuan Formasi 2020 dan Pelaporan PPK 2019 yang sama-sama diberi batas waktu oleh BKN yaitu hingga akhir bulan Maret di tahun ini.

Menutup acara sosialisasi, Kabid PPIK ibu Hj. Neng Elly, SH., MH berpesan kiranya pejabat atau pengelola yang membidangi kepegawaian OPD dapat  berkoordinasi dan menjalin kerjasama yang aktif dengan pengelola BKD Prov. Sulteng demi kelancaran urusan kepegawaian tiap ASN lingkup Pemda Prov. Sulteng, terutama terkait dengan  pengajuan Formasi 2020 melalui aplikasi E-Formasi dan pelaporan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2019 melalui SAPK BKN, dimana Kabid PPIK menekankan bahwa banyak nasib yang digantungkan dengan sukses tidaknya penyelenggaraan  kedua kegiatan tersebut.