RENTANG DIFFERENSIASI MUATAN SISTEM APLIKASI SKP ONLINE (E-KINERJA) DENGAN PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2020

Peraturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil lingkup Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi diundangkan dan termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (publikasi pada Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah : jdih.sultengprov.go.id). Muatan dalam Pergub tersebut merupakan dasar bagi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemprov. Sulteng. Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tersebut terdapat beberapa poin utama yang muatannya jauh berbeda dengan Peraturan tentang TPP sebelumnya yaitu Pergub Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 yang merupakan dasar bagi mekanisme dalam Sistem Aplikasi E-Kinerja. Terdapatnya perbedaan mencolok antara Sistem Aplikasi E-Kinerja dan muatan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2020 otomatis membuat Aplikasi E-Kinerja tidak relevan lagi digunakan sebagai perangkat (tool) dalam prosedur pemberian TPP bagi PNS Prov. Sulteng sehingga perlu penyesuaian. Adapun beberapa perbedaan mencolok Muatan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2020 dengan mekanisme dalam Sistem Aplikasi E-Kinerja yaitu dijabarkan dalam paragraf berikut :

Yang pertama ialah terdapat perbedaan mencolok antara besaran nilai pemberian TPP antara sistem Aplikasi E-Kinerja saat ini dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2020, dimana sistem Aplikasi E-Kinerja telah diformat untuk menghitung nilai pemberian TPP yaitu 60% untuk PERILAKU KERJA dan 40% untuk PRESTASI KERJA, sementara dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2020 memuat nilai pemberian TPP yaitu 60% untuk PRESTASI KERJA dan 40% untuk PERILAKU KERJA (Pasal 19 Ayat (1) & Ayat (2)).

Kedua, terdapat perbedaan mencolok antara Format Laporan Harian Produktivitas Kerja antara sistem Aplikasi E-Kinerja saat ini dengan Pergub TPP 2020, dimana Format Laporan Harian Produktivitas Kerja pada Pergub Nomor 2 Tahun 2020 lebih komplitatif muatannya (Lampiran Pergub Nomor 2 Tahun 2020 Huruf B) daripada Format Laporan Harian Produktivitas Kerja pada sistem Aplikasi E-Kinerja yang terbilang lebih sederhana.

Ketiga, terdapat perbedaan mencolok antara indikator penghitungan besaran pemberian TPP antara sistem Aplikasi E-Kinerja saat ini dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2020, dimana sistem Aplikasi E-Kinerja telah diformat untuk menghitung besaran pemberian TPP sesuai indikator yang ditetapkan dalam Pergub Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan PNS, yaitu tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28, sementara dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2020 termuat dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2), terlihat jelas perbedaan mencolok dalam indikator penghitungan besaran pemberian TPP.

Keempat, pembuatan Laporan Harian Produktivitas Kerja pada Aplikasi E-Kinerja dapat dibuat sekaligus (rapel) pada akhir minggu atau akhir bulan sedangkan pada Pergub Nomor 2 Tahun 2020 diwajibkan agar tiap PNS membuat Laporan Harian Produktivitas Kerja setiap hari baik secara elektronik ataupun manual (Pasal 20 Ayat (5)).

Berdasarkan poin 1 (satu) s/d 4 (empat) maka dapat disimpulkan bahwa  secara garis besar terdapat 2 perbedaan mencolok antara mekanisme sistem Aplikasi E-Kinerja saat ini dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 yaitu Penghitungan Besaran Pemberian TPP (mencakup nilai dan indikator penghitungan) dan Format Laporan Harian Prestasi Kerja/Produktivitas Kerja.Dua (2) garis besar yang dimaksud dalam poin 4 merupakan fungsi utama penggunaan Aplikasi E-Kinerja model 2018 sebagai alat (tool) dalam mekanisme pemberian TPP bagi PNS Prov. Sulteng, sehingga terdapatnya perbedaan mencolok antara muatan sistem Aplikasi E-Kinerja model 2018 dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2020 dapat menyatakan sebagai statement awal bahwa Aplikasi E-Kinerja model 2018 tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai alat (tool) dalam mekanisme pemberian TPP bagi PNS Prov. Sulteng di Tahun Anggaran 2020. Atas kondisi tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian pada aplikasi E-Kinerja (SKP Online). Karena sudah tidak relevan dengan regulasi yang ada. Olehnya :

  • AKAN DILAKUKAN PERUBAHAN DAN PENYESUAIAN PADA APLIKASI SKP ONLINE
  • APLIKASI SKP ONLINE AKAN AKTIF SAMPAI MARET 2020
  • KEPADA PNS YANG BELUM MEMBUAT LAPORAN HARIAN UNTUK PENERIMAAN TPP 2019 (ANTISIPASI PEMERIKSAAN INSPEKTORAT/BPK) AGAR SEGERA MEMBUAT DAN MENYESUAIKAN SAMPAI MARET 2020. ELEKTRONIK ATAU MANUAL (PERGUB 2019 JUGA OPTIONAL).
  • PELAPORAN PRODUKTIFITAS KERJA (PERGUB TP 2020) DILAKUKAN SESUAI PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2020. SECARA MANUAL, SAMPAI SKP ONLINE SIAP DAN SESUAI DENGAN REGULASI YANG BARU (PERGUB NOMOR 2 TAHUN 2020).