PENYERAHAN KLIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA KEPADA AHLI WARIS ALM. MOHAMAT IMANUDDIN, SH., M.Si

Bertempat di Ruang Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Hafida dan Zikri dua orang  Ahli Waris dari Alm. Mohamat Imanuddin, SH., M.Si menerima Klim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diserahkan langsung oleh kepala PT.Taspen (persero) cabang Palu Imam Syariat. Alm. Mohamat Imanuddin, SH., M.Si merupakan Aparatur Sipil Negara yang semasa hidupnya mengabdi pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Sulteng, Alm. Meninggal dalam tugas dalam penerbangan dari Jakarta menuju Palu.  Prosesi penyerahan klim JKK yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Sulteng tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Sulteng Drs. Arnold Firdaus, MTP. Turut hadir pula dalam prosesi tersebut perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulteng sebagai pengelola Pensiun PNS dan perwakilan dari Bank Mandiri Taspen sebagai Bank penyimpan dana manfaat dari klim Jaminan Kecelakaan Kerja Alm. Mohamat Imanuddin, SH., M.Si.

Adapun dana manfaat yang diterima oleh Ahli Waris Hafida dan Zikri yang merupakan putri dan putra dari Alm. Mohamat Imanuddin yaitu berupa Tabungan Hari Tua, Asuransi Kematian, Uang Duka Tewas, Santunan Kematian, Bantuan Pemakaman, dan beasiswa anak kepada 2 orang anak. Dana Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan kepada ahli waris tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.