PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENYEBARAN COVID – 19 DI SULAWESI TENGAH

Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah dan himbauan Bapak Presiden RI. Joko Widodo dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka Gubernur Sulawesi Tengah menghimbau untuk melaksanakan hal-hal diantaranya sebagai berikut :

  • Menjaga ketenangan dan tidak panik tetapi tetap waspada serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat mengakibatkan kelangkaan barang.
  • Membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain:
    • Mencuci tangan secara rutin;
    • Menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum;
    • Menjaga kesehatan dengan cara berolah raga secara rutin dan mengonsumsi makanan bergizi;
    • Menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
  • Mengurangi kontak fisik dengan orang lain atau benda, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
  • Menghindari kerumunan massa jika tidak perlu.
  • Menghimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
  • Memberikan izin Pegawai, karyawan yang sakit ISPA berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
  • Bupati/Walikota untuk :
    • Meliburkan Paud, TK/RA, SD/MI, SMP/Madrasah Tsanawiyah.
    • Semua jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah di liburkan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16-19 Maret 2020.
    • Untuk siswa yang sedang mengikuti Ujian Nasional khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Madrasah Aliyah (MA) tetap melaksanakan ujian tersebut sesuai dengan jadwal, namun sebelumnya diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun/antiseptic dan pemeriksaan suhu tubuh dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas setempat. Untuk siswa/siswi SMA/SMK/MA kelas X dan XI diliburkan selama 14 hari mulai tanggal 16-19 Maret 2020.
    • Menghimbau kepada pengusaha untuk mengurangi atau menutup sementara tempat-tempat hiburan malam.
    • Menghimbau kepada hotel dan penginapan, serta tempat umum lainnya agar menyediakan cairan pembersih dan melakukan pengukuran suhu.
  • Melarang awak kapal asing turunke darat dan melarang warga Sulawesi Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
  • Untuk Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan perjalanan Dinas luar negeri atau daerah terjangkit lainnya.
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan RS Rujukan COVID-19 adalah sebagai berikut :
    • RSUD Undata, RSUD Madani Prov. Sulteng, RSU Anutapura Palu, RSU Wirabuana Palu, RSU Bhayangkara Palu, RSU Alkhairat Sis Aljufri Palu, RSU Samaritan, RSU Wood Ward Palu, RSU Budi Agung Palu, RSU Mokopido Kabupaten Toli-Toli, RSUD Kolonadale Kabupaten Morowali Utara, RSUD Luwuk Kabupaten Banggai.
  • Segera melaporkan atau mengkoordinasikan melalui call-center PSC 119/0811404119 atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja.
  • Untuk selengkapnya dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah :