PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI ASN YANG BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DALAM MASA DARURAT COVID – 19

Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, maka Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN yang dalam hal tersebut salah satunya yaitu pemberian punishment berupa penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik di masa darurat COVID-19. Untuk mengaplikasikan hal tersebut maka Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020. Adapun diantaranya dalam Surat Edaran tersebut menerangkan bahwa dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat :

  • Telah disampaikannya himbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
  • Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi Instansi atau pemerintah/Negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Selain itu salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 yaitu bahwa pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan COVID-19 ke dalam aplikasi SAPK.

Adapun Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 dimaksud dapat dilihat/diunduh pada file di bawah ini :