UJI COBA SISTEM APLIKASI SKP ONLINE (E-KINERJA)

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 4 dan 5 tentang Penilaian Produktivitas Kerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil, maka tiap setiap PNS lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diwajibkan membuat Laporan Produktivitas Kerja baik secara elektronik atau manual pada tiap hari kerja. Oleh karenanya sejak Maret 2020 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan penyesuaian/updating sistem terhadap Aplikasi SKP Online dimana telah diketahui bersama bahwa Aplikasi SKP Online merupakan alat (tool) dalam mekanisme pemberian TPP bagi PNS Prov. Sulteng, dalam hal ini yaitu pembuatan Laporan Produktivitas Kerja secara elektronik. Terkait hal tersebut maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Agar seluruh PNS melakukan Update Biodata masing-masing pada Aplikasi SKP Online. Terkait hal tersebut agar Biodata dimaksud diisi dengan lengkap seluruh kolomnya.
  • Agar seluruh PNS dapat membuat SKP 2020 di Aplikasi SKP Online.
  • Agar seluruh PNS yang menerima TPP untuk mencoba membuat Laporan Produktivitas Kerja di Aplikasi SKP Online.
  • Agar ketiga poin di atas dilakukan berurutan (mengupdate biodata terlebih dahulu, kemudian membuat SKP 2020, dan terakhir mencoba membuat Laporan Produktivitas Kerja).
  • Aktivitas dari keempat poin diatas dimaksudkan dalam rangka uji coba terhadap hasil penyesuaian/updating sistem pada Aplikasi SKP Online.
  • Mohon kiranya Pejabat Pengelola Kepegawaian dan Umum pada OPD lingkup Sulawesi Tengah dapat meneruskan informasi ini kepada PNS di lingkup OPD masing-masing.
  • Apabila didapati hal kekurangan dan/atau kesalahan sistem (error system) dan/atau hal-hal yang perlu ditanyakan terkait uji coba sistem tersebut maka dapat menghubungi Contact Person di nomor : 082394217209 an. Sandi atau 0811456884 an. Nando.

Atas dukungan dan bantuan dari seluruh pihak diucapkan Terima Kasih yang sebesar-besarnya.