BERBAGAI KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN DALAM UPAYA MENDUKUNG PENANGGULANGAN PENULARAN COVID-19

Akhir tahun 2019 lalu, dunia di hebohkan dengan teridentifikasinya virus baru bernama Novel Corona Virus yang saat ini disebut dengan COVID-19. COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).

Sampai saat ini Kamis 18 Juni 2020, berdasarkan data Kementrian Kesehatan RI,jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di seluruh wilayah Tanah Air yaitu 41.431 kasus sejak kasus pertama diumukan yaitu pada 2 Maret 2020. Dari jumlah yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut terdapat 16.423 yang dinyatakan sembuh, namun juga terdapat informasi duka yaitu sebanyak 2.276 kasus meninggal dunia.

Dalam rangka penanganan penyebaran COVID-19, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah yang dikeluarkan pada Tanggal 29 Maret 2020. SE tersebut bertujuan agar kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Cepatnya penularan wabah COVID-19 tak pelak membuat angka korban yang positif terinfeksi kian hari kian bertambah secara massif. Oleh karenanya selain penetapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Pemerintah juga bergerak cepat mengeluarkan serangkaian Kebijakan dalam rangka upaya penanganan COVID-19, mulai dari penundaan sejumlah agenda kepemerintahan seperti penundaan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 yang tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia Nomor 270/2931/SJ tanggal 21 April 2020, hingga yang paling hangat menuai kesah yaitu penyesuaian tata cara beribadah dalam Bulan Suci Ramadhan 1441 H yang dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19, satu hal yang tentunya tidak dapat dihindari yang mau tidak mau membuat masyarakat muslim di Tanah Air bahkan di seluruh dunia harus menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda.

Kebijakan penyesuaian tata cara beribadah dalam Bulan Suci Ramadhan 1441 H tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Agama Nomor 6 Tahun 2020. Beberapa poin yang membuat Ramadhan kali ini terasa berbeda yaitu panduan agar masyarakat melaksanakan Shalat di rumah masing-masing baik Shalat lima waktu maupun Shalat Tarawih, tidak melakukan iktikaf di Masjid/Mushalla hingga silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri hanya bisa dilakukan melalui media social atau video call/conference (Vidcom).

Serangkaian kebijakan dalam rangka upaya penanganan COVID-19 juga menyasar pada ranah kepegawaian. Mulai dari kebijakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kondisi dan kriteria tertentu untuk/dapat bekerja dari rumah (Work From Home), rapat-rapat dan pertemuan yang hanya bisa dilakuan lewat video call/conference, hingga ditiadakannya perjalanan ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN. Kebijakan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE. Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 yang telah diperbaharui sebanyak 2 kali yang tertuang dalam SE. Menpan RB. No. 34 dan 50 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut mengatur 4 ketentuan yang intinya yaitu mengatur Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama wabah COVID-19 termasuk didalamnya yaitu ketentuan WFH bagi ASN dengan criteria tertentu, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas yaitu ditiadakannya kegiatan bepergian ke luar daerah dan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan bersifat pertemuan, Penerapan Standar Kebersihan di lingkungan kantor, serta Laporan Kesehatan ASN yang terindikasi COVID-19 baik itu Positif, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), Negatif (setelah keluar hasil tes laboratorium), Sembuh hingga Meninggal Dunia yang wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) melalui pengelola kepegawaian instansi masing-masing. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Pemerintah Pusat tak main-main dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara, hingga Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengancam dengan pemberian punishment berupa penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik di masa darurat COVID-19. Untuk mengaplikasikan hal tersebut maka Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020

Dalam upaya penanggulangan COVID-19 Gubernur Sulawesi Tengah pada awal Maret 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443/141/DIS.KES. ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah. Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah dan himbauan Bapak Presiden RI. Joko Widodo dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka Gubernur Sulawesi Tengah menghimbau untuk melaksanakan hal-hal diantaranya sebagai berikut :

  • Menjaga ketenangan dan tidak panik tetapi tetap waspada serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat mengakibatkan kelangkaan barang.
  • Membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  • Mengurangi kontak fisik dengan orang lain atau benda, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
  • Menghindari kerumunan massa jika tidak perlu.
  • Menghimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
  • Memberikan izin Pegawai, karyawan yang sakit ISPA berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
  • Bupati/Walikota untuk Meliburkan Paud, TK/RA, SD/MI, SMP/Madrasah Tsanawiyah.
  • Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Sulawesi Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
  • Untuk Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan perjalanan Dinas luar negeri atau daerah terjangkit lainnya.
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan RS Rujukan COVID-19 adalah sebagai berikut :
  • RSUD Undata, RSUD Madani Prov. Sulteng, RSU Anutapura Palu, RSU Wirabuana Palu, RSU Bhayangkara Palu, RSU Alkhairat Sis Aljufri Palu, RSU Samaritan, RSU Wood Ward Palu, RSU Budi Agung Palu, RSU Mokopido Kabupaten Toli-Toli, RSUD Kolonadale Kabupaten Morowali Utara, RSUD Luwuk Kabupaten Banggai.
  • Segera melaporkan atau mengkoordinasikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja.

Yang kini hangat dalam penanganan COVID-19 di Tanah Air hingga seluruh dunia yaitu penerapan gaya hidup New Normal. Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup. “Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah,” tambahnya.

Berikut data kasus COVID-19 di Sulawesi Tengah Sampai saat ini Kamis 18 Juni 2020, dapat dilihat pada gambar di bawah ini: