PELAKSANAAN UPACARA PERSEMAYAMAN BAGI PNS AKTIF DAN PENSIUNAN YANG MENINGGAL DUNIA TIDAK DILAKSANAKAN UNTUK SEMENTARA WAKTU

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.2/495/Ro.ORG-G.ST/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.2/285/Ro.ORG tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru pada Instansi Pemprov. Sulteng serta memperhatikan peningkatan penyebaran Covid 19 di wilayah Prov. Sulteng, maka dalam rangka mencegah/meminimalisir penyebaran Covid 19 disampaikan bahwa pelaksanaan Upacara Persemayaman bagi PNS aktif maupun pensiun yang meninggal dunia untuk sementara waktu ditiadakan terlangsung mulai 1 Oktober 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sementara untuk santunan duka (uang duka), Daftar Riwayat Hidup Singkat, Ambulance tetap difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulteng.

Terkait surat dimaksud dapat mengunduh file berikut :