BKN Rilis Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2019 : Sebagian Besar PNS Di Provinsi “Rentan Tidak Profesional”

Melalui surat no. C.26-30/V.103-4/99 tanggal 10 Juli 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) Tahun 2019. IP ASN adalah nilai hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN yang didasarkan pada dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin dari para ASN baik yang bekerja pada lingkup instansi pusat maupun daerah (provinsi dan kab/kota). Termasuk pula dalam hal ini tingkat partisipasi pegawai ASN dalam pengisian IP ASN secara mandiri melalui format excel yang telah disiapkan BKN.

Tingkat Partisipasi IP ASN Provinsi

Rilisan BKN tersebut menyatakan bahwa tingkat partisipasi ASN daerah dalam pengukuran IP ASN 2019 dikategorikan “sangat rendah”. Ini disebabkan oleh data yang masuk ke aplikasi IP ASN jauh dibawah 50%. Yaitu sebesar 38,4%. Dengan komposisi, partisipasi ASN Provinsi 38,1% dan partisipasi ASN Kab/Kota 38,5%. Rincian komposisi demikian, memperlihatkan respon ASN Kab/Kota relatif lebih baik dibanding ASN Provinsi dalam pengukuran IP ASN 2019.

Antar provinsi, terdapat 7 provinsi yang tingkat partisipasi dalam IP ASN 2019 Sangat Tinggi, 1 provinsi dikategori Tinggi, 2 provinsi berkategori Sedang, dan 3 provinsi terkategori Rendah. Selanjutnya 21 provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Tengah, masuk dalam kategori Sangat Rendah. Untuk regional Sulawesi, hanya Sulawesi Utara yang tidak masuk dalam kelompok Sangat Rendah. Saudara tua Sulawesi Tengah itu masuk dalam kategori Rendah.

Konfigurasi antar provinsi tersebut memperlihatkan bahwa 24 provinsi (dominan) dalam pengukuran IP ASN 2019 berada pada rentang rendah – sangat rendah atau mencapai 2/3 dari jumlah provinsi. Hanya 1/3, atau 10 provinsi yang berada pada kategori sangat tinggi, tinggi dan sedang. Menyikapi ini, BKN berencana akan memberikan perhatian lebih kepada 24 provinsi yang masih rendah tersebut pada pengukuran IP ASN 2020.

Sulteng masuk dalam rombongan provinsi yang tingkat partisipasinya Sangat Rendah pada pengukuran IP ASN 2019, dijelaskan oleh dokumen tersebut karena jumlah ASN yang menjadi responden hanya sebanyak 41. Padahal mempunyai PNS sejumlah 12.192. Dengan demikian menjadi suatu keharusan, pada pengukuran IP ASN 2020, sosialisasi tentang IP ASN oleh OPD atau unit kerja teknis terkait, harus dimassifkan.

Nilai IP ASN Provinsi

Dokumen yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada awal Oktober 2020 ini menyampaikan bahwa nilai IP ASN Provinsi pada 2019 secara keseluruhan berada dalam kategori “rendah”. Kalaupun ada di level “sedang”, hanya 3 provinsi. DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat. 31 provinsi lainnya bercokol pada kelompok rendah/sangat rendah. Sementara Provinsi Sulteng berada pada jenjang Rendah dengan poin 62.0.

Berdasar hasil tersebut dan dengan asumsi belum ada upaya yang serius dan meyakinkan untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka dapat dimaknai bahwa sebagian besar PNS Indonesia yang bekerja di lingkup Provinsi “rentan tidak profesional” dalam mengemban tugas jabatannya.

Sebagaimana disampaikan diawal, pengukuran indeks profesionalitas ASN didasarkan pada dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Tentunya berbasis pada profil dari PNS yang menjadi responden sebagaimana  data yang bersangkutan dalam SAPK BKN. Dalam dokumen yang dirilis BKN melalui Direktorat Jabatan ASN itu, dirincikan :

Dimensi Kualifikasi bernilai 14,2. Yang diartikan sebagai kondisi dimana sebagian besar PNS provinsi yang menjadi responden memiliki kualifikasi pendidikan formal rata-rata dibawah jenjang S1/D4. Hanya 3 provinsi, Sultra, Kaltara dan Bengkulu yang memiliki PNS berpendidikan di atas S1/D4. Karena itu, direkomendasikan agar segera diupayakan strategi untuk meningkatkan jenjang/tingkat pendidikan.

Dimensi Kompetensi dengan skor 21,8. Program pengembangan kompetensi dinyatakan masih tergolong rendah.Baru 6 provinsi yang teridentifikasi memiliki upaya pengembangan kompetensi sudah diatas 60%. DKI Jakarta, Kaltara, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Barat. Diklat PIM karena bersifat mandatory training cenderung baik dan mendapat perhatian. Pengembangan kompetensi yang belum tersentuh secara maksimal oleh provinsi terhadap ASNnya seperti diklat teknis dan kegiatan seminar/workshop. Padahal ada himbauan untuk memberikan pelatihan 20 JP pertahun kepada setiap PNS.

Dimensi Kinerja yang mencapai angka 23,9. Prestasi kerja pegawai (yang menjadi reponden) seluruhnya diganjar dengan predikat Baik. Ini tentunya merujuk pada nilai PPK PNS yang diinput ke dalam SAPK BKN. Evaluasi yang hanya bersandar pada nilai PPK PNS tersebut tentu perlu disempurnakan. Karena belum bisa menggambarkan secara kuat prestasi ybs dalam melaksanakan tupoksi utama atau kesehariannya dan relevansinya dengan visi misi atau tujuan unit kerjanya. Dengan begini akan dilakukan penyempurnaan indikator dan instrumen dari dimensi kinerja pada pengukuran IP ASN berikutnya.

Dimensi Disiplin dengan capaian 4,9. Responden yang ada seluruhnya mengaku tidak pernah mendapat hukuman disiplin. Ini didukung pula dengan clean sheet pada fitur Disiplin PNS ybs dalam SAPK BKN. Mirip dengan dimensi kinerja, terhadap ini akan dilakukan penyempurnaan indikator dan instrumen pada pengukuran IP ASN berikutnya.

Walhasil, masih banyak PR yang harus dilakukan untuk meningkatkan IP ASN. Semoga pada pengukuran IP ASN 2020, PNS Prov. Sulteng bisa lebih banyak terlibat. Tidak saja untuk menaikkan tingkat partisipasi tetapi juga untuk mencapai predikat “Profesional”. Semoga bermanfaat.