SEKILAS TENTANG SAPK BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Dalam pelayanan kepegawaian baik yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, instansi pusat maupun instansi daerah, para pengelola kepegawaian tentunya sudah tidak asing lagi dengan aplikasi SAPK. SAPK merupakan singkatan dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Aplikasi ini adalah aplikasi besutan BKN yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepegawaian bagi seluruh PNS di Indonesia dan aplikasi ini telah digunakan oleh seluruh instansi pemerintahan di Indonesia. Proses penetapan NIP, proses kenaikan pangkat, proses pensiun, dan proses kepegawaian lainnya dilakukan melalui aplikasi berbasis web ini. Tidak semua PNS bisa mengakses SAPK karena aplikasi ini hanya diperuntukkan bagi PNS pengelola kepegawaian saja.

BKN melalui situs resminya https://www.bkn.go.id menjelaskan bahwa belum terintegrasinya data PNS satu sama lain kerap mengakibatkan terjadinya duplikasi data yang kemudian menyebabkan inefisiensi dalam penanganan masalah kepegawaian. Menyikapi hal tersebut BKN mengembangkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) online yang menggunakan satu basis data PNS. SAPK digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi. Fasilitas akses SAPK disediakan untuk seluruh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Biro Kepegawaian di Instansi Pusat. Bagi  instansi yang sudah teregister di BKN aka diberikan kode akses yaitu user-id dan password, sehingga dapat mengakses database kepegawaian yang ada di BKN.

Adapun permasalahan yang kerap terjadi dalam pelayanan kepegawaian melalui aplikasi SAPK yaitu ketidaksesuaian data di SAPK terutama kesuaian data Nama, NIP dan Pendidikan Formal antara data pada dokumen PNS dengan yang tercantum pada SAPK. Apabila terjadi ketidaksesuaian data-data tersebut maka sudah pasti menghambat kelancaran pengelolaan urusan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi perpindahan wilayah dan pensiun. Terhambatnya urusan-urusan tersebut dikarenakan harus dilakukan penyesuaian data antara yang tertera di dokumen PNS dengan data pada SAPK. Adapun proses penyesuaian data-data tersebut (nama, nip, pendidikan) sampai saat ini kewenangannya masih terdapat pada BKN baik Regional maupun Pusat sehingga belum dapat dilakukan koreksi langsung oleh pengelola di daerah (BKD). Hal tersebut menyebabkan proses penyesuaian data membutuhkan waktu lebih lama ketimbang apabila dapat dilakukan oleh pengelola di daerah.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut BKD Prov. Sulteng telah melakukan jemput bola dengan meminta secara resmi data/dokumen PNS yang akan pensiun periode 2021 s/d 2025 untuk dilakukan pengecekan data pada dokumen PNS yang bersangkutan, agar apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada SAPK maka dapat dilakukan proses perbaikan data sedini mungkin demi kelancaran pengelolaan kepegawaian PNS terutama kenaikan pangkat dan pensiun. Kegiatan yang dimaksud telah dilakukan pada triwulan sebelumnya yang Alhamdulillah mendapat respon yang baik dari pengelola kepegawaian di OPD.