PENGUATAN SDM APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP)

Pada tanggal 27 Juli 2017 yang telah lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Presiden RI perihal penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor B-4342/01-16/07/2017 Tanggal 27 Juli 2017. Rekomendasi tersebut diantaranya telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana dalam PP tersebut merumuskan beberapa pengaturan penting terkait Penguatan APIP.

Sebagian dari kita mungkin asing mendengar nama “APIP”, kita juga mungkin  tidak asing dengan BPK yang merupakan sebuah lembaga dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah, Namun selain BPK-RI, ada juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal. Dibentuknya dua lembaga ini sesuai dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran  yang diharapkan. Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal diatas mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab APIP dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi, pemenuhan kecukupan SDM baik dari  segi jumlah maupun kompetensi teknis merupakan syarat mutlak. Maka berdasarkan hal tersebut KPK memngeluarkan Surat kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota yang tertuang dalam Surat KPK RI Nomor B/5200/KSP.00/01-16/10/2020 Tanggal 19 Oktober 2020 Perihal Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Adapun isi lengkap dari surat tersebut dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah ini :