Prov. Sulteng Ketambahan JF Pengawas Koperasi

JF Pengawas Koperasi lingkup Prov. Sulteng kembali bertambah. Dengan dilantiknya, Arifin S. Ahmad, SE, MM sebagai Pengawas Koperasi jenjang Ahli Madya di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sulteng. Sebelum beralih ke jabatan fungsional beliau adalah pejabat Administrator (Es. III.a) sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sulteng.

Pelantikan berlangsung pada Senin, 30 Nopember 2020 bertempat di Ruang Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sulteng. Dilakukan langsung oleh Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sulteng, Eda Nur Ely, SE dan disaksikan oleh pihak terkait termasuk dari BKD Sulteng diwakili oleh Prihadi Saputro, S.Sos, M.Si selaku Kasubid Jabatan Fungsional. Ini menjadikan JF Pengawas Koperasi di Prov. Sulteng berjumlah 2 PNS. Sebelumnya, pada Juni lalu, juga telah dilantik Nurfaidah Hi. Zaini, SE., MM yang diangkat dalam jabatan Pengawas Koperasi jenjang Ahli Madya.

Berkarier pada jabatan fungsional layak untuk dipopulerkan di kalangan PNS, termasuk JF Pengawas Koperasi. Massifnya gerakan koperasi saat ini memberi alasan kuat untuk menambah JF Pengawas Koperasi. Sehingga koperasi di Indonesia atau Sulteng khususnya bisa lebih maju, mandiri dan berdaya saing. JF Pengawas Koperasi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 43 Tahun 2018 mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Layaknya fungsi pengawasan, pejabat Pengawas Koperasi yang dilantik nantinya memiliki wewenang dalam memastikan pengurus Koperasi di Sulawesi Tengah berkinerja dengan baik.

Mencoba peruntungan dengan beralih ke jabatan fungsional memang masih perlu digalakkan. Terkesan ada alergi dikalangan PNS untuk meniti karier dalam jabatan fungsional. Padahal, saat ini pemerintah sedang menyusun kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan struktural dan memperbanyak jabatan fungsional. Semoga dengan pelantikan ini akan memotivasi PNS lainnya untuk menjalankan tugas dan fungsi ASN-nya dalam jabatan fungsional.