PENYAMPAIAN PENGEMBALIAN DANA TAPERUM KEPADA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN AHLI WARIS

Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan ahli waris, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat mengeluarkan surat pengumuman Nomor 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 dengan penyampaian sebagai berikut :

  1. BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera. Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (TAPERUM) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.
  2. Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019. Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
  3. Pengembalian dana Taperum PNS yang pensiun untuk periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu dating untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.
  4. Bagi Ahli Waris Pensiun yang datanya tercatat pada data BP Tapera, namun datanya sudah tidak tercatat pada Badan/Lembaga yang memiliki data pensiunan, proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementrian/Lembaga dan Institusi terkait lainnya.
  5. Dengan demikian diinformasikan kembali bahwa proses pengembalian Dana Taperum kepada PNS Pensiunan dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.
  6. Apabila memerlukan informasi dapat menghubungi Call Center : 021-156, Email : layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp : 08118-156-156.

Demikian disampaikan, mengenai surat pengumuman selengkapnya dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah.