DORONG PRODUKTIVITAS BIROKRASI, PEMERINTAH GULIRKAN SKEMA PPPK BAGI SEJUMLAH JABATAN ASN TERMASUK GURU

Dilansir dari website resmi Badan Kepegawaian Negara (bkn.go.id), Pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kesempatan tersebut terbuka bagi Guru Honorer, termasuk bagi tenaga guru honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. Hal ini telah diumumkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi focus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa “sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 sampai 2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikan setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut,” jelas Bima.

Kepala BKN melanjutkan, “PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal 2020. Terkait dengan perancangan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementrian PAN dan RB, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta Pemerintah Daerah”.

Kebijakan ini, sambung Kepala BKN, dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan. (bkn.go.id)