PENYAMPAIAN KEMBALI PROSES LAYANAN DAN BATAS WAKTU USUL KENAIKAN PANGKAT 2021

Menindaklanjuti Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah PP Nomor 12 Tahun 2002, maka kepada seluruh OPD lingkup Pemprov. Sulteng diberitahukan sebagai berikut :

  1. Bahwa Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan proses mutasi kepegawaian, terutama kenaikan pangkat PNS dan Pensiun PNS/pejabat Negara berbasil less paper dengan penggunaan tanda tangan digital (digital signature) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung unggah dan unduh dokumen elektronik melalui https://docudigital.bkn.go.id.
  2. Bahwa dalam rangka perubahan pelayanan kenaikan pangkat PNS berbasis digital, BKN Regional IV Makassar membuat Aplikasi EWAKO, yaitu aplikasi berbasis web yang dibuat dan digunakan sebagai pengganti berkas fisik usul mutasi kepegawaian pada Kanreg Regional IV Makassar.
  3. Memperhatikan poin 1 dan 2 perlu diatur sebagai berikut :
    • Usul kenaikan pangkat periode 01 April 2021 untuk penerimaan berkas di BKD Prov. Sulteng yaitu mulai tanggal 1 November 2020 sampai dengan 30 Januari 2021 dan untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 penerimaan berkas mulai 1 Mei 2021 sampai dengan 15 Juli 2021. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat bekas yang terlambat maka akan diusulkan pada periode berikutnya.
    • Pejabat pengelola kepegawaian masing-masing OPD agar melakukan pemberkasan usul kenaikan pangkat sesuai pedoman susunan berkas (pedoman susunan berkas dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah artikel), melakukan scan berkas dengan format PDF dan penamaan file scan sesuai dengan format yang telah ditentukan (dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah artikel) dengan besar maksimal file 3 MB dan melakukan verifikasi berkas usul sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
    • Apabila berkas yang dimasukkan tidak lengkap maka berkas tidak dapat diproses.
    • Apabila dalam pemberkasan terdapat kesalahan dan format penamaan file yang tidak sesuai ketentuan maka usulan dikembalikan untuk diperbaiki dan diberi waktu 3 (tiga) hari dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilengkapi, maka usulan akan diproses pada periode berikutnya.
    • Pengajuan berkas usul kenaikan pangkat dibuat 1 (satu) rangkap disertai surat pengantar yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Isi surat dan lampiran surat selengkapnya dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah ini :