PENYAMPAIAN KEMBALI PERBAIKAN DATA KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Sehubungan dengan masih banyaknya laporan kesalahan data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada database Badan Kepegawaian Negara dalam hal ini pada aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, Maka disampaikan pada seluruh PNS yang menemukan adanya kemungkinan kesalahan data dirinya terutama NAMA dan NIP, untuk segera melapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pengecekan kesesuaian data di aplikasi SAPK, agar jika didapati adanya perbedaan/kesalahan data di SAPK maka BKD dapat segera melakukan pengusulan perbaikan data ke BKN (Kepala BKN, cq Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian).

 Seperti diketahui SAPK BKN merupakan aplikasi resmi yang menyimpan seluruh data kepegawaian PNS seluruh Indonesia dan juga sebagai aplikasi yang digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi. selain itu saat ini juga sedang dalam proses awal estimasi integrasi antara SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) yang ada di daerah dengan SAPK.

Adapun untuk diketahui perbaikan data PNS di BKN dikelola oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian. Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian secara keseluruhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan/atau pertimbangan status kepegawaian, penyiapan pertimbangan tewas dan cacat karena dinas, penyiapan persetujuan uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas, penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota/pengurus partai politik, pemberian persetujuan cuti diluar tanggungan negara, persetujuan perpanjangan cuti diluar tanggungan negara dan persetujuan mempekerjakan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara, penyiapan pertimbangan perubahan penetapan nama dan tanggal lahir, penyiapan dan/atau penetapan penyelesaian permasalahan Nomor Induk Pegawai, penetapan persetujuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil, penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Untuk itu maka disampaikan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan usul perbaikan data kepada BKN sekurang-kurangnya yaitu :

  • Copy Kartu Pegawai
  • Copy SK CPNS
  • Copy SK PNS
  • Copy SK terakhir
  • Ijazah CPNS atau ijazah yang digunakan saat melamar CPNS

Demikian agar kelancaran proses administrasi kepegawaian kedepan lancar dan tidak terkendala suatu apapun.