PENETAPAN JAM KERJA ASN DI BULAN RAMADHAN 1442 HIJRIAH

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tesebut maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menetapkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun isi Surat Edaran tersebut diantaranya yaitu :

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  2. Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan berlaku bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home).
  3. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Jam kerja terperinci da isi surat selengkapnya dapat dilihat dengan mengakses file dibawah. (SGL)