USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE OKTOBER 2021

Menindaklanjuti Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah PP Nomor 12 Tahun 2002, maka kepada seluruh OPD lingkup Pemprov. Sulteng diberitahukan sebagai berikut :

  1. Bahwa Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan proses mutasi kepegawaian, terutama kenaikan pangkat PNS dan Pensiun PNS/pejabat Negara berbasil less paper dengan penggunaan tanda tangan digital (digital signature) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung unggah dan unduh dokumen elektronik melalui https://docudigital.bkn.go.id.
  2. Bahwa dalam rangka perubahan pelayanan kenaikan pangkat PNS berbasis digital, BKN Regional IV Makassar membuat Aplikasi EWAKO, yaitu aplikasi berbasis web yang dibuat dan digunakan sebagai pengganti berkas fisik usul mutasi kepegawaian pada Kanreg Regional IV Makassar.
  3. Memperhatikan poin 1 dan 2 perlu diatur sebagai berikut :
  • Usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 penerimaan berkas mulai 1 Mei 2021 sampai dengan 15 Juli 2021. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat bekas yang terlambat maka akan diusulkan pada periode berikutnya.
  • Pejabat pengelola kepegawaian masing-masing OPD agar melakukan pemberkasan usul kenaikan pangkat sesuai pedoman susunan berkas (pedoman susunan berkas dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah artikel), melakukan scan berkas dengan format PDF dan penamaan file scan sesuai dengan format yang telah ditentukan (dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah artikel) dengan besar maksimal file 3 MB dan melakukan verifikasi berkas usul sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Apabila berkas yang dimasukkan tidak lengkap maka berkas tidak dapat diproses.
  • Apabila dalam pemberkasan terdapat kesalahan dan format penamaan file yang tidak sesuai ketentuan maka usulan dikembalikan untuk diperbaiki dan diberi waktu 3 (tiga) hari dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilengkapi, maka usulan akan diproses pada periode berikutnya.
  • Pengajuan berkas usul kenaikan pangkat dibuat 1 (satu) rangkap disertai surat pengantar yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun susunan berkas usul kenaikan pangkat yaitu sebagai berikut :

  • Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SK Pengangkatan Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (Lama)
  4. SK Pengangkatan Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (Baru)
  5. SK Pengangkatan Jabatan Eselon II, Lampiran Rekomendasi KASN dan hasil seleksi lelang jabatan  (khusus Gol IV/b ke IV/c dan Gol IV/c ke IV/d)
  6. SKP 2 tahun terakhir (asli)
  7. Sertifikat PIM III/Ujian Dinas (khusus Gol. III/d ke IV/a)
  8. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir
  9. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir legalisir asli dari Perguruan Tinggi (khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
  10. Surat Izin Belajar / SK Tugas Belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah)
  11. Surat Keterangan Pengambilan dari Kampus ke Instansi Asli (Khusus Penyesuaian Ijazah)
  12. Surat Penarikan dan Penempatan Kembali Setelah Selesai Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
  13. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Cetak Print (khusus Penyesuaian gelar/Ijazah)
  14. Fotocopy Legalisir SK, CPNS, Fotocopy Legalisir SK PNS, Fotocopy Karpeg
  • Jabatan Fungsional Tertentu
  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. Penetapan Angka Kredit (PAK) asli
  4. BAP PAK (khusus guru) asli
  5. SKP 2 tahun terakhir (asli)
  6. SK Kenaikan Jabatan (Khusus yang akan naik jabatan)
  7. SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Funsional Tertentu
  8. Sertifikat Uji Kompetensi / Sertifikat Diklat Fungsional
  9. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir
  10. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir legalisir asli dari Perguruan Tinggi (khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
  11. Surat Izin Belajar / SK Tugas Belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah)
  12. Surat Keterangan Pengambilan dari Kampus ke Instansi Asli (Khusus Penyesuaian Ijazah)
  13. Surat Penarikan dan Penempatan Kembali Setelah Selesai Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
  14. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Cetak Print (khusus Penyesuaian gelar/Ijazah)
  15. SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional
  16. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional
  17. Fotocopy Legalisir SK, CPNS, Fotocopy Legalisir SK PNS, Fotocopy Karpeg.
  • Jabatan Fungsional Umum
  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SKP 2 tahun terakhir (asli)
  4. Sertifikat Ujian Dinas (khusus Gol. II/d ke III/a)
  5. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir
  6. Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir legalisir asli dari Perguruan Tinggi (khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
  7. Surat Keterangan Uraian Tugas (ditanda tangani eselon II)
  8. Surat Izin Belajar / SK Tugas Belajar (khusus penyesuaian gelar/ijazah)
  9. Surat Keterangan Pengambilan dari Kampus ke Instansi Asli (Khusus Penyesuaian Ijazah)
  10. Surat Penarikan dan Penempatan Kembali Setelah Selesai Tugas Belajar (Khusus Penyesuaian Gelar/Ijazah)
  11. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Cetak Print (khusus Penyesuaian gelar/Ijazah)
  12. Fotocopy Legalisir SK, CPNS, Fotocopy Legalisir SK PNS, Fotocopy Karpeg. (SGL)