INFORMASI TENTANG PENGANTARAN DOKUMEN USUL KARPEG/KARIS/KARSU

Sehubungan dengan pelayanan/fasilitasi penerbitan kartu identitas PNS (Karpeg, Karis dan Karsu) bersama ini disampaikan kembali kepada Pejabat Pembina dan Pengelola Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah bahwa :

  1. Penerbitan kartu identitas PNS tersebut adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan untuk PNS Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan oleh Kantor Regional IV BKN di Makassar.
  2. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (BKD Prov. Sulteng) sebatas memfasilitasi pengolahan data/berkas agar sesuai ketentuan dan menyampaikan dokumen usulan kepada Kantor Regional IV BKN di Makassar.
  3. Dalam hal penyampaian/pengantaran dokumen usulan kepada Kantor Regional IV BKN di Makassar, Perangkat Daerah yang berkenan dipersilahkan berpartisipasi dan turut membantu agar penerbitan kartu identitas PNS tersebut bias berjalan lebih lancar. Untuk hal tersebut BKD Prov. Sulteng akan menyiapkan dokumen dan menerbitkan surat pengantar.
  4. Informasi lanjut terkait hal tersebut diatas dapat menghubungi BKD Prov. Sulteng pada Subbid Fasilitasi Profesi ASN dengan narahubung :
  • Noorma Soviani Nayu, S.AP          (085341251402)
  • Safria, S.Sos                                     (08220868737)

Demikian disampaikan, isi surat selengkapnya dapat dilihat dengan mengakses file di bawah ini : (INKA)