MEMBEDAKAN KERJA DAN KINERJA
Oleh :
Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.
(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)
&
Trustho Widiyanto, ST., M.Acc.
(Auditor Madya Inspektorat Prov. Sulteng)
Seiring dengan tuntutan masyarakat akan adanya pelayanan publik yang semakin baik, maka menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Akuntabilitas kinerja menjadi penentu dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik –good governance-, karena akuntabilitas kinerja yang baik adalah bagaimana instansi pemerintah dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran dengan baik dan mengedepankan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Pelayanan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat sangat tergantung dari nilai akuntabilitas kinerja yang ada.
Mardiasmo mendefinisikan Akuntabilitas (2006:3) sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Namun masih menjadi perbincangan dikalangan publik, apakah yang membedakan birokrasi dengan orientasi kinerja dengan birokrasi orientasi kerja. Suatu instansi pemerintah yang telah berhasil merealisasikan seluruh anggaran yang telah ditargetkan setiap tahun, apakah dapat dikatakan bahwa instansi pemerintah dimaksud telah menghasilkan sebuah kinerja atau itu hanya sebuah hasil kerja?
Perbedaan pemerintahan yang berorientasi kinerja dengan pemerintahan yang berorientasi kerja dapatlah tergambar merujuk pada pernyataan dalam Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Akuntabilitas : Menuju Indonesia Berkinerja. Pemerintahan yang berorientasi kinerja atau hasil mengawali langkah dengan menentukan tujuan/sasaran, dilanjutkan dengan mengukur tujuan/sasaran, menentukan target, dan mengaitkan tujuan/sasaran tersebut dengan program dan kegiatan yang mendukung. Artinya, segala program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah harus memiliki hasil dan dampak yang jelas bagi perbaikan pelayanan publik (program follow result). Ide ini selaras dengan konsep performance-based budgeting atau biasa kita sebut dengan anggaran berbasis kinerja.
Sebaliknya, pemerintahan yang berorientasi kerja, hanya berfokus pada penyerapan anggaran, dan terlaksananya program/kegiatan yang telah direncanakan. Belum jauh sampai pada aktifitas untuk memastikan bahwa terlaksananya program kegiatan berikut anggaran yang diserapnya memberi manfaat bagi terwujudnya layanan publik yang bermutu.
Nampak disini bahwa keberhasilan instansi merealisasikan program/kegiatan berikut anggaran yang telah ditargetkan setiap tahun, tidaklah cukup untuk menyebutnya telah berkinerja apalagi jika pengelolaannya hanya berhenti sampai disitu. Namun keberhasilan kinerja yang menjadi tuntutan masyarakat sesungguhnya adalah sejauhmana program/kegiatan dan anggaran yang telah terealisasi atau terserap secara keseluruhan tersebut dapat diikuti dengan pencapaian kinerja sesuai target sebelumnya atau mampu mewujudkan pelayanan publik yang sesuai harapan masyarakat.