KARYA TULIS OLEH : Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si. (FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH)
Pembanguan Zona Integritas ( ZI ) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM ) Dalam Perspektif Permenpan Nomor 10 Tahun 2019
Oleh :
Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.
(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)
Terbitnya Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) memunculkan harapan adanya pengaturan yang lebih detail terhadap mekanisme unit kerja yang membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Regulasi diatas tentunya menjadi salah satu pilar perangkat bagi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Salah satu prioritas perpres tersebut adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dan wujud dari penegakan hukum dan reformasi birokrasi, salah satunya adalah pembangunan Zona Integritas (ZI).
Disadari, bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi tidak semudah yang kita bayangkan. Namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Inilah yang mendasari sehingga pemerintah membentuk suatu instrument tentang Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebagai miniatur dalam mewujudkan pelaksanan reformasi birokrasi di Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) sendiri adalah role model dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk mengukur pelaksanaan upaya pencegahan korupsi yang terjadi di instansi pemerintah. Dengannya diharapkan dapat menular dan menjangkau area yang lebih luas pada seluruh sendi birokrasi pemerintahan.
Pengertian Umum
Sebelum membahas mengenai Zona Inetgritas, baiknya kita mengenal lebih jauh pengertian mengenai Zona Integritas (ZI), WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ), sebagaimana termaktub dalam Permenpan Nomor 10 Tahun 2019.
Zona Integritas (ZI) adalah sebuah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah, dimana pimpinan dan seluruh jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ) terutama terhadap pencegahan korupsi dan fokus pada peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.
WBK. (Wilayah Bebas dari Korupsi) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja/ kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan Integritas adalah sebuah perubahan perilaku yang ditunjukkan dengan adanya kesesuaian antara perkataan dan perbuatan yang ditunjukkan dengan sikap mampu menolak segala bentuk perbuatan yang tidak terpuji yang dapat merugikan diri sendiri dan organisasi.
Tahapan Penting
Instansi daerah tentu telah menindaklanjuti pelaksanaan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 itu. Mulai dari tahapan pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Ternyata, dari sekian tahapan itu, tahapan pembangunanlah yang menjadi unsur paling menentukan terlaksananya Zona Integritas (ZI). Karena dalam tahapan ini diharapkan adanya upaya pembangunan sistem berikut pembangunan budaya dan manusianya. Tindakan inilah yang mampu membawa dampak pada perubahan-perubahan perilaku, budaya, dan pembangunan system. Selanjutnya berimbas pada saat penyusunan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan mampu menghasilkan SOP dan regulasi yang dapat mengurangi terjadi kebocoran keuangan negara melalui perilaku koruptif. Seperti terbangunnya sistem dan perangkat berupa, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Whistleblowing System.
Terbangunnya Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka diharapkan berdampak pada pembangunan manusianya dengan perubahan perilakunya, perubahan budaya serta beberapa sistem pendungkung lainnya.
Agen Perubahan
Demi mempercepat terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional diperlukan satu langkah perubahan secara serius dan terus menerus dengan pembentukan agen perubahan (agen of change) yang dapat mengubah perilaku dan budaya kerja birokrasi ke arah yang lebih baik, profesional dan berkualitas.
Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan agen perubahan di instansi pemerintah mengamanatkan beberapa peran dan tugas dari agen perubahan (agen of change) sebagai berikut :
- Sebagai katalis yang bertugas memberi keyakinan kepada seluruh pegawai di instansinya dengan harapan terwujudnya unit kerja yang lebih baik.
- Dapat memotivasi pegawai agar dapat ikut berpatisipasi dalam menciptakan perubahan kinerja pegawai yang lebih baik.
- Dapat bertindak sebagai pemberi solusi terhadap kendala yang dihadapi oleh pegawai dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi ini.
- Sebagai mediator dalam memberikan solusi terkait persoalaan reformasi birokrasi baik di internal organisasi maupun diluar organisasi.
- Bertindak selaku fasilitator dalam membangun komunikasi yang lebih baik antara pimpinan organisasi dengan seluruh pegawai yang ada di bawahnya.
Pembangunan Zona Integritas/ZI menuju WBK dan WBBM sampai kepada pembentukan agen perubahan, dalam rangka memenuhi tuntutan reformasi birokrasi sesuai harapan masyarakat -seperti adanya pelayanan publik yang berkualitas dan jauh dari prilaku Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, tidak akan terlaksana secara maksimal selama tidak diikuti dengan niat dan komitmen dari pimpinan berikut seluruh aparatur yang ada.
Bahkan niat dan komitmen saja tidak cukup. Harus dibarengi dengan tindakan bersama-sama secara konsisten mengimplementasikan semua perangkat yang ada. Sekaligus menerapkan pemberian sanksi tanpa pandang bulu demi mewujudkan pelayanan yang berkualitas dalam frame Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dar Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Semoga Penerapan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 dan Perubahannya (Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019) tidak berhenti di tahapan pencanangan serta pembangunannya saja. Tapi harus terimplementasi secara konsisten dan berkelanjutan dalam memerangi dan mencegah terjadinya tindakan korupsi yang semakin massif.