KARYA TULIS OLEH : Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si. (FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI TENGAH)

MEMAKNAI PERJANJIAN KINERJA SESUAI

PERMENPAN NOMOR 53 TAHUN 2014

Oleh :

Ir. H. Muh. Tasman Hamrun, M.Si.

(P2UPD Madya Inspektorat Prov. Sulteng)

Perjanjian kinerja merupakan hal yang sangat penting bagi seorang kepala di perangkat daerah. Mengingat perannya selaku manajer dalam mengarahkan seluruh stafnya agar bisa memahami tugas dan fungsi masing-masing. Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis organisasi yang dipimpinnya.

Perjanjian Kinerja sesungguhnya  adalah  membangun sebuah  kesepakatan antara atasan selaku pemberi mandat dengan bawahannya selaku penerima mandat. Perjanjian kinerja, juga berfungsi  sebagai  kontrak kinerja atau perikatan yang menjadi dasar dalam mengukur pencapaian perencanaan strategis suatu organisasi yang terimplementasi sampai di tingkat individu. Sekaligus dapat digunakan untuk melakukan  penilaian dan evaluasi kinerja organisasi dan individu.

Setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan oleh lembaga legislative, paling lambat satu bulan, kepala perangkat daerah wajib membuat perjanjian kinerja. Antara kepala Perangkat Daerah dengan Kepala Daerah dan Kepala  PD dengan pejabat struktural dibawahnya secara berjenjang sampai kepada tingkat individu pelaksana.

Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, menjelaskan bahwa yang dimaksud   dengan  perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dengan begitu, melalui perjanjian kinerja, terwujud suatu komitmen antara pemberi amanah dengan penerima amanah. Tidak saja mempertegas apa yang akan dan harus dilaksanakan tetapi juga menjadi alat ukur dan pernyataan rencana output dari kinerja yang dilaksanakan  tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing–masing.

Perlu diketahui bahwa kinerja yang disepakati dalam kontrak kinerja tidak terbatas pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun  sebelumnya.  Target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Adapun tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja ini adalah :

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian  tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian  penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Salah satu  tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja ini dibuat, adalah sebagai  dasar  pimpinan  dalam melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus supervisi terhadap progress/perkembangan dari seluruh target-target program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Sementara untuk melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus supervisi terhadap capaian kinerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah, Kepala Daerah telah mendelegasikan tugas ini kepada  Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah  sebagai institusi yang melaksanakan tugas perencanaan. Selain itu, secara periodik capaian kinerja dari masing-masing kepala perangkat daerah dilaporkan  kepada Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggunjawaban dari perjanjian kinerja yang telah disepakati sebelumnya.

Keberhasilan kepala perangkat daerah mencapai target kinerja  sesuai kesepakatan adalah wujud sebuah komitmen yang tinggi. Karena berhasil mencapai kinerja yang seharusnya dicapai. Keberhasilan disini bukan sekedar diukur dari berapa anggaran yang direalisasikan baik perbulan maupun pertriwulan namun yang menjadi indikator keberhasilan adalah sejauhmana anggaran yang telah direalisasikan berjalan sesuai target/dijadwalkan dan mencapai target kinerja yang memang seharusnya dicapai (sudah diperjanjikan).