PELAKSANAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Ujian Dinas Golongan II ke Golongan III dan Golongan III ke Golongan IV terhadap 399 PNS menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Ujian dilaksanakan dari tanggal 10 sampai dengan 12 November 2021. BKD sendiri sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dalam pengelolaan kepegawaian mempunyai kewajiban untuk mengupayakan peningkatan kualitas dan kinerja PNS yang berada dalam jajaran lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karenanya tindak lanjut dari hal tersebut yaitu BKD memfasilitasi pelaksanaan Ujian Dinas pada tahun ini sudah menggunakan metode ujian berbasis elektronik serta online yaitu dengan menggunakan sistem CAT. CAT sendiri dijelaskan secara panjang lebar dari laman menpan.go.id merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes. Dengan hadirnya CAT sejak tahun 2013, diharapkan negara mendapatkan sumber daya manusia yang profesional. CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi kedinasan. Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.

Pada pelaksanaan Ujian Dinas PNS Tahun Anggaran 2021 diikuti oleh total 399 peserta yang spesifiknya terdiri dari 310 peserta yang berstatus Pangkat/Golongan Pengatur Tingkat I (II/d) dan 89 orang peserta dengan Pangkat/Golongan Penata Tingkat I (III/d). Keseluruhan peserta telah melalui 3 tahap yaitu tes CAT, pembuatan Makalah dan Wawancara/interview. Dalam pelaksanaan Ujian Dinas tersebut juga diikuti peserta dari salah satu Kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah yaitu dari Kabupaten Tolitoli.  Adapun tercatat peserta yang tidak hadir dalam ujian yaitu sebanyak 31 orang.

Adapun pelaksanaan Ujian Dinas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dimana menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dasar pelaksanaannya secara lengkap yaitu sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;SK Pengangkatan Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (Baru).
  3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki tupoksi di bidang kepegawaian berkewajiban untuk menyelenggarakan ujian tersebut agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan ujian dimaksud harus berjalan seobyektif mungkin didasarkan pada asas kompetensi. Tujuannya agar output dari kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan akurasinya. Prinsip tersebut sesuai dengan semangat yang diusung dalam PP 12 Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya.