BKD JATIM & BKD SULTENG JALIN KERJA SAMA : PENINGKATAN PELAYANAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN MELALUI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASN TERINTEGRASI (SI MASTER) DAN ASSESSMENT CENTER SEBAGAI PENILAIAN SERTA PENGUKURAN KOMPETENSI ASN

Pas ditanggal unik, Selasa, 22 – 02 – 2022, BKD Jatim berkunjung ke BKD Sulteng. Delegasi BKD Jatim, sebanyak 4 orang, yang kebetulan semuanya adalah wanita, dipimpin langsung Kepala BKD, Indah Wahyuni. Kepala BKD Sulteng, Asri, berkesempatan menerima langsung rombongan tersebut didampingi Kasubid Jabatan Fungsional Prihadi Saputro.

Kedatangan BKD Jatim dalam rangka merintis kerjasama dalam manajemen kepegawaian dan penilaian kompetensi pegawai (assessment center). Sebagai tindaklanjut atau turunan dari kerjasama antara Prov. Jatim dan Prov. Sulteng dalam bidang pembangunan daerah yang ditandatangani oleh masing-masing Gubernur pada Rabu, 23 Feb 2022.

Secara umum, kerjasama BKD Jatim dan BKD Sulteng yang direncanakan berlangsung selama 3 tahun nantinya mencakup :

  • Penyelenggaraan pelayanan manajemen kepegawaian ASN melalui aplikasi SI MASTER;
  • Penyelenggaraan penilaian dan pengukuran kompetensi melalui metode tertentu di Assessment Center;
  • Peningkatan pelayanan manajemen kepegawaian, penilaian serta pengukuran kompetensi ASN secara daring;
  • Penyelenggaraan Magang / Internship untuk ASN (Jabatan Fungsional lainnya) baik secara daring maupun luring;
  • Sebagai lokus untuk kegiatan benchmarking, studi lapangan (Stula), studi banding, studi tiru kegiatan pelayanan manajemen kepegawaian ASN dan penilaian serta pengukuran kompetensi ASN;
  • Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Pendampingan, Kursus, Penataran dan Workshop terkait aplikasi SI MASTER dan Assessment Center; dan
  • Pengelolaan/fasilitasi organisasi profesi ASN.

Dari item kerjasama tersebut, hak dari keduabelah pihak antara lain :

  1. mendapatkan fasilitasi dan dukungan tentang pelayanan manajemen kepegawaian ASN melalui aplikasi SI MASTER;
  2. mendapatkan fasilitasi dan informasi mengenai penilaian dan pengukuran kompetensi melalui metode tertentu di Assessment Center;
  3. mendapatkan fasilitasi dan dukungan dalam penyelenggaraan pelayanan manajemen kepegawaian, penilaian serta pengukuran kompetensi ASN secara daring;
  4. mendapatkan fasilitasi dan dukungan dalam penyelenggaraan Magang / Internship untuk ASN (Jabatan Fungsional lainnya) baik secara daring maupun luring;
  5. mendapatkan fasilitasi dan dukungan mengenai kegiatan benchmarking, studi lapangan (Stula), studi banding, studi tiru kegiatan pelayanan manajemen kepegawaian ASN dan penilaian serta pengukuran kompetensi ASN;
  6. mendapatkan fasilitasi informasi dan dukungan mengenai penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Pendampingan, Kursus, Penataran dan Workshop terkait aplikasi SI MASTER dan Assessment Center;
  7. Mendapatkan fasilitasi data dan informasi mengenai pengelolaan teknis kegiatan organisasi profesi ASN.
  8. Mendapatkan agenda kegiatan Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Pendampingan, Kursus, Penataran dan Workshop terkait aplikasi SI MASTER dan Assessment Center yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK
  9. Mendapatkan akses dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Pendampingan, Kursus, Penataran dan Workshop terkait aplikasi SI MASTER dan Assessment Center sesuai agenda PARA PIHAK

Sedang kewajiban para pihak adalah  :

  1. memberikan kesempatan seluas – luasnya untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan manajemen kepegawaian ASN melalui aplikasi SI MASTER;
  2. melaksanakan dan memfasilitasi mengenai penilaian dan pengukuran kompetensi melalui metode tertentu di Assessment Center;
  3. melaksanakan dan memfasilitasi pelayanan manajemen kepegawaian, penilaian serta pengukuran kompetensi ASN secara daring;
  4. memberikan kesempatan seluas – luasnya untuk penyelenggaraan Magang / Internship untuk ASN (Jabatan Fungsional lainnya) baik secara daring maupun luring;
  5. memberikan fasilitasi dan dukungan dalam hal kegiatan benchmarking, studi lapangan (Stula), studi banding, studi tiru kegiatan pelayanan manajemen kepegawaian ASN dan penilaian serta pengukuran kompetensi ASN;
  6. memberikan fasilitasi dan dukungan dalam hal penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Pendampingan, Kursus, Penataran dan Workshop terkait aplikasi SI MASTER dan Assessment Center;
  7. memberikan data dan informasi mengenai kegiatan fasilitasi organisasi profesi ASN;
  8. Menginformasikan agenda kegiatan Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Pendampingan, Kursus, Penataran dan Workshop terkait aplikasi SI MASTER dan Assessment Center yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK
  9. Memberikan akses kepada PARA PIHAK dalam Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Pendampingan, Kursus, Penataran dan Workshop terkait aplikasi SI MASTER dan Assessment Center sesuai agenda PARA PIHAK.

Semoga kerjasama tersebut dapat berjalan lancar dan dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk percepatan pelaksanaan pembangunan. Khususnya untuk mewujudkan Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju.