PENYERAHAN SK CPNS, PPPK GURU DAN PPPK NON GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah resmi mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru maupun Non Guru Tahun Anggaran 2021 dengan diselenggarakannya acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Maret Tahun 2022. Acara ini digelar sebagai salah satu tahapan pengadaan ASN sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Penyerahan SK pengangkatan ASN ini bertujuan untuk menetapkan status kepegawaian yang menjadi dasar bagi CPNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas selama masa percobaan dan masa perjanjian kerja.

Pada Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Pengumuman Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/549/BKD-G.ST/2021 Tanggal 1 Juli 2021 tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 melampirkan rincian formasi penerimaan CPNS dan PPPK Guru maupun Non Guru. Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan formasi jabatan yang kosong sebanyak 4.702 formasi dengan rincian sebagai berikut :

  1. CPNS sebanyak 114 jabatan (Tenaga Kesehatan 73 dan Tenaga Teknis 41) dan
  2. PPPK sebanyak 4.618 jabatan (Tenaga Guru 4.358, Tenaga Kesehatan 137 serta Tenaga Teknis 93).

Pelaksanaan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2021 berlangsung selama 9 bulan mulai dari pengumuman lowongan jabatan hingga pengangkatan CPNS dan PPPK.

Acara penyerahan SK yang dilaksanakan oleh Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung mulai tanggal 30 Maret 2022 hingga 5 April 2022 yang dilaksanakan di Aula BKD Provinsi Sulawesi Tengah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Penyerahan SK diberikan kepada 93 CPNS dengan rincian CPNS Golongan III sebanyak 56 orang dan Golongan II sebanyak 37 orang, STTD Golongan III sebanyak 1 orang dan Golongan II sebanyak 4 orang, PPPK Non Guru sebanyak 37 orang, dan PPPK Guru yang dibagi ke dalam dua tahap, dimana Tahap I terdapat 479 orang dan Tahap II sebanyak 575 orang. Kemudian untuk penyerahan dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja oleh PPPK Guru dibagi secara bertahap selama 6 hari, yaitu :

  1. Tanggal 30 Maret 2022 untuk Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah I Palu dan Sigi;
  2. Tanggal 31 Maret 2022 untuk Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah II Donggala dan Parigi Moutong serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Poso dan Tojo Una-Una;
  3. Tanggal 1 April 2022 untuk Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah IV Morowali dan Morowali Utara;
  4. Tanggal 2 April 2022 untuk Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah VI Toli-Toli dan Buol; serta
  5. Tanggal 4 dan 5 April 2022 untuk Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.

Pembukaan acara tersebut dimulai dengan sambutan Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, bapak Syarifudin, S.Sos., M.A.P., didampingi oleh Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan, bapak Mohammad Syarif Zamrud, S.Sos., MM. dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN, bapak Tauhid Thalib, SE., MM. serta sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh pejabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah II, bapak Syahrul, S.Pd., dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah III, bapak Alwi Achmad Musa, S.Sos., yang dilanjutkan dengan penyerahan SK secara simbolis.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK telah menerapkan sistem seleksi berbasis komputer atau dikenal dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dalam penerapannya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, beliau menyampaikan agar CPNS dan PPPK yang telah diresmikan untuk segera melapor ke OPD masing-masing dan mengurus Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) serta berkas kelengkapan lainnya. Disamping itu juga ada harapan agar CPNS dan PPPK yang telah ditetapkan sebagai ASN dapat menjalankan fungsi, tugas dan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa, serta selalu memegang teguh prinsip ASN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (INKA)