DPRD Prov. Sulteng Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah Bidang Manajemen Kepegawaian di BKD Prov. Sulsel : PENYELESAIAN PEGAWAI NON-ASN HARUS MENGAKOMODIR KEPENTINGAN SEMUA PIHAK

Korkom Antar Daerah DPRD Prov. Sulteng

Demi mendapatkan gambaran sekaligus perbandingan dengan daerah lain, dalam hal pengelolaan pemerintahan dan pembangunan, baik reguler maupun temporer, DPRD Prov. Sulteng memiliki agenda kegiatan berupa Koordinasi dan Komunikasi Antar Daerah (Korkom). Implementasi dari kegiatan ini berupa kunjungan kerja (kunker) ke daerah (bahkan negara) tertentu yang dianggap telah memiliki model pendekatan yang baik atas suatu kasus atau persoalan yang sedang terjadi. Baik permasalahan nasional maupun lokal Sulteng.

Beruntunnya manajemen kepegawaian menjadi perbincangan dikhalayak umum Sulteng dan nasional beberapa waktu terakhir menjadi alasan kuat untuk dilakukannya Korkom Antar Daerah oleh Anggota DPRD Prov. Sulteng. Yaitu mencuatnya persoalan pengisian jabatan struktural lingkup Prov. Sulteng dan terbitnya SE Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang meminta dilakukannya penyelesaian terhadap pegawai non-ASN (penghapusan Tenaga Honorer) dan tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN, dengan batas waktu sampai 28 November 2023.

Atas hal tersebut, maka pada Kamis lalu, 23 Juni 2022, anggota DPRD Prov. Sulteng melakukan kunjungan kerja Korkom Antar Daerah. Kunker berlokus di Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya pada Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulsel (BKD Sulsel). Korkom berfokus pada persoalan manajemen kepegawaian dengan materi utama :

  1. Mekanisme dan prosedur lelang jabatan pada Pemda Prov. Sulsel.
  2. Mekanisme perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai Pemda Prov. Sulsel.
  3. Peningkatan kinerja manajemen ASN dalam penerapan sistem merit, dan
  4. Langkah Pemda Prov. Sulsel dalam menyikapi rencana penghapusan tenaga honorer sesuai SE. Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Anggota DPRD Prov. Sulteng yang melaksanakan korkom saat itu sebanyak 2 orang. Ir. Elisa Bunga Allo. MM dan Ridwan Yalidjama. Keduanya berasal dari Komisi I yang membidangi Pemerintahan. Turut mendampingi Tauhid Thalib pejabat fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda sebagai perwakilan dari BKD Prov. Sulteng. Ikut pula beberapa PNS dan tenaga kontrak/honorer lingkup Setwan DPRD Prov. Sulteng.

Korkom di BKD Prov. Sulsel

Kunjungan kerja korkom DPRD Prov. Sulteng diterima langsung Kepala BKD Sulsel, Ir. H. Imran Jausi, M. Pd. Beliau menerima rombongan bersama seluruh pejabat struktural dan fungsional lingkup Prov. Sulsel. Rombongan korkom diterima di ruangan UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi BKD Sulsel, masih dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawsei Selatan di Kota Makassar.

Penjelasan terhadap 4 materi utama yang dipertanyakan oleh anggota DPRD Prov. Sulteng disampaikan langsung oleh Kepala BKD Prov. Sulsel. Saat memaparkan, beliau membagi 4 materi itu dalam 2 penjelasan. Untuk prosedur lelang jabatan, perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai serta model peningkatan kinerja manajemen ASN dalam penerapan sistem merit di Prov. Sulsel disatukan dalam satu paparan. Sedang untuk pola atau langkah Pemda Prov. Sulsel dalam menyikapi rencana penghapusan tenaga honorer sesuai SE. Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dalam satu paparan lainnya.

Manajemen ASN Prov. Sulsel

Saat memaparkan metode Prov. Sulsel dalam prosedur lelang jabatan, perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai serta model peningkatan kinerja manajemen ASN dalam penerapan sistem merit di Prov. Sulsel, disampaikan bahwa kesemuanya tetap mengacu aturan yang ditetapkan Pusat dan berlaku nasional. Baik dari Kemenpan RB, Kemendagri (pembina daerah) dan BKN (teknis manajemen kepegawaian nasional). Serta kebijakan dari instansi pembina formasi ASN terkait seperti Kemendikbud untuk tenaga/formasi pendidikan dan Kemenkes untuk tenaga kesehatan.

Hal yang mungkin sedikit berbeda dan menjadi kemudahan bagi Prov. Sulsel dalam pengisian jabatan struktural adalah adanya UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi (akreditasi A) dan telah menyiapkan talent poll (kumpulan ASN yang telah teridentifikasi memenuhi syarat menduduki jabatan tertentu). Dengan begini pengisian jabatan struktural melalui lelang atau seleksi terbuka di Prov. Sulsel tidak lagi serumit biasanya.

UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Prov. Sulsel juga tampil dengan performa yang istimewa. Selain telah meraih akreditasi tertinggi (A) juga didukung dengan sarana prasarana yang lengkap dan terbaru. Bahkan memiliki penilai kompetensi (assessor) jenjang madya. Karenanya, UPT ini bisa dan telah melaksanakan uji kompetensi di Kab/Kota Sulsel dan beberapa Provinsi/Kab/Kota tetangga.

Antisipasi Penghapusan Pegawai Non-ASN di Prov. Sulsel

Terkait rencana penghapusan tenaga kontrak/honorer oleh pemerintah pusat pada 2023 nanti oleh Prov. Sulsel dipaparkan tersendiri oleh Kepala BKD Prov. Sulsel. Adanya permintaan pusat untuk melakukan pemetaan tenaga kontrak sebenarnya tidak terlalu merepotkan bagi Prov. Sulsel. Dibeberkannya bahwa sejak 2 tahun lalu (2019/2020), Prov. Sulsel sudah melakukan pemetaan terkait tenaga kontrak. Jumlahnya mencapai 11.425 orang dan teridentifikasi dalam 15 jenis jabatan/pekerjaan. Serta kualifikasi pendidikan yang bervariasi, mulai SD sampai S2. Jumlah tenaga kontrak yang jumbo itu juga menyedot anggaran daerah yang besar karena penggajian yang berbeda. Penggajian berbeda itu disebabkan pengangkatan tenaga kontrak dilakukan oleh perangkat daerah.

Berdasar konfigurasi tenaga kontrak itu dilakukanlah penataan dan berjalan sampai saat ini. Penataan yang dilakukan antara lain : pengangkatan tenaga kontrak di Prov. Sulsel, disatupintukan, melalui SK Gubernur. Jadi tidak ada lagi pengangkatan secara parsial oleh OPD. Untuk lebih teratur dan menjadi landasan legal, diterbitkan Peraturan Gubernur Sulsel (Pergub) mengenai tenaga kontrak. Disitu diuraikan hak dan kewajiban tenaga kontrak. Gaji, cuti, hukuman, masa kontrak, jam kerja termasuk diantara hal-hal yang diatur dalam pergub tentang tenaga kontrak.

Penataan juga dilakukan pada sektor gaji. Kompensasi yang diberikan kepada tenaga kontrak Prov. Sulsel diseragamkan merujuk pada kualifikasi pendidikan. Walau begitu, nilai yang diberikan, diakui masih dibawah UMP Prov. Sulsel. Kebijakan ini memang membuat sebagian tenaga kontrak dibuat tidak nyaman. Utamanya mereka yang mengalami penurunan gaji.

Menyikapi permintaan Menpan RB untuk penyelesaian pegawai Non-ASN sampai 2023 nanti, BKD Sulsel sudah mewacanakan beberapa formulasi. Tentunya tetap merujuk pada SE tersebut. Pegawai Non-ASN atau tenaga kontrak Prov. Sulsel akan diarahkan mengikuti jalur CPNS dan PPPK. Sepanjang mereka masih memenuhi syarat yang ditentukan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tersebut. Ini terkait umur dan kualifikasi pendidikan dari mereka sendiri. Juga bergantung pada jenis formasi yang terbuka untuk diisi oleh CPNS dan atau PPPK.

Tentu daya serap melalui jalur ini sangatlah terbatas. Banyak yang akan terkendala oleh usia dan kualifikasi pendidikan. Juga ditentukan oleh kemampuan untuk melewati tes yang diadakan untuk itu (CAT). Dan mereka akan berkompetisi dengan pelamar umum yang jelas lebih akrab dengan model tes masa kini. Terkecuali ada kebijakan tertentu pada segmen perekrutannya, seperti pada seleksi pengisian PPPK Guru. Belum lagi, jika formasi yang dibuka ternyata tidak dalam jumlah signifikan dan tidak mengakomodasi kualifikasi pendidikan yang umumnya dimiliki para tenaga kontrak.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada pegawai Non-ASN di lingkup Prov. Sulsel, karena tidak terserap melalui CPNS dan PPPK atau bukan termasuk jabatan/tugas yang bisa dialihdayakan, diwacanakan untuk diberhentikan secara terhormat. Dalam artian, pemda berupaya untuk memberikan dana penghargaan sebagai modal usaha. Dengan itu, sendiri atau bersama tenaga kontrak lainnya, mereka merintis usaha. Tentunya pola ini perlu diskusi panjang dan kehati-hatian. Karena akan menimbulkan biaya dan efek psikologis.

Terhadap tiga jenis tenaga atau pekerjaan yang masih ditolerir, pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, akan diakomodasi sebagaimana surat edaran Menpan RB tersebut. Yaitu menjadi tenaga alihdaya (outsourcing) dari pihak ketiga selaku penyedia jasa. Direncanakan, pihak ketiga selaku penyedia jasa 3 jenis ketenagaan itu adalah Perseroda (perseroan daerah) atau perusahaan milik daerah Prov. Sulsel. Tinggal dilihat, perseroda yang sudah ada atau membuat perseroda baru yang khusus menangani jasa demikian.

Penanganan proses penyelesaian tenaga Non-ASN di Prov. Sulsel, sebagaimana uraian diatas, oleh Kaban BKD Prov. Sulsel, ditunjukkan bahwa BKD tidak bisa sendirian. Tapi sudah lintas sektor bersama instansi lainya untuk duduk bersama membahas jalan keluar yang terbaik. Tidak saja eksekutif tapi juga legislatif. Olehnya dukungan anggota DPRD sangat diperlukan agar penyelesaian pegawai Non-ASN dapat berjalan lancar dan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Penutup

Setelah berdiskusi panjang, Kaban BKD Prov. Sulsel mengapresiasi kedatangan dua anggota DPRD Prov. Sulteng dalam kunker tersebut. Dinyatakannya, suatu kesyukuran, pihak Dewan Sulteng sudah berinsiatif untuk mengumpulkan bahan dan referensi terkait rencana penyelesaian tenaga honorer ini. Sehingga proses penanganan hal ini di Prov. Sulteng nantinya bisa berjalan lebih baik. Kunker akhirnya berakhir sekitar pukul 16.00 sore ditutup dengan bertukar cinderamata dan foto bersama.

Demikian sekilas hasil diskusi saat korkom antar daerah anggota DPRD Prov. Sulteng ke BKD Prov. Sulsel. Kiranya bisa menambah khasanah dalam proses penyelesaian pegawai Non-ASN di Prov. Sulteng. Semoga bermanfaat.