BKD SULTENG GELAR SOSIALISASI PENGINPUTAN DATA PEGAWAI NON ASN

Dalam rangka mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai honorer, pemerintah meminta kepada setiap instansi untuk melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Menyahuti hal tersebut, BKD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi terkait penginputan data Pegawai Non ASN di lingkungan intansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BKD Sulteng pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris BKD Sulteng, Hj. Neng Elly, SH., MM, didampingi oleh Koordinator Sub Bidang Formasi dan Pengadaan, Mohammad Syarif Zamrud, S.Sos., MM yang bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang FPIK, Syarifuddin, S.Sos., MAP, dan Koordinator Sub Bidang Fasilitasi dan Profesi ASN, Tauhid Thalib, SE., MM. Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kepegawaian dan Umum serta para Verifikator Penginput Data Non ASN yang telah ditunjuk oleh Pejabat di masing-masing OPD.

Dalam sambutannya, Sekretaris BKD menyampaikan harapannya agar setiap OPD berkerja sama demi kelancaran kegiataan pendataan Pegawai Non ASN ini. Beliau juga menyampaikan pesan dari Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan meminta sejumlah imbalan karena sesungguhnya pendataan Pegawai Non ASN ini dilakukan untuk mencari solusi atas masalah penghapusan tenaga Non ASN di instansi Pemerintah.

Materi dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pembahasan tata cara pengisian Form Pendataan Pegawai Non ASN yang telah dibagikan kepada pengelola kepegawaian setiap OPD. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan Verifikator yang bertugas dapat memahami dan mempraktekkan hal-hal teknis yang telah disampaikan.

Salah satu point penting yang harus dipedomani adalah BKD hanya berkoordinasi dengan Kasubag Kepegawaian dan Umum OPD Induk sehingga data Pegawai Non ASN yang diterima oleh BKD adalah data hasil verifikasi pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum OPD Induk masing-masing. Untuk tenaga honorer dari Cabang Dinas maupun UPT perlu dilakukan verifikasi data lebih dulu pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum OPD Induk masing-masing. Tidak dibenarkan adanya oknum yang menginput datanya sendiri tanpa diketahui oleh Kasubag Kepegawaian dan Umum.

Setiap instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dihimbau untuk segera melakukan pendataan dan validasi tenaga non ASN serta mengumpulkan data tersebut ke BKD hingga tanggal 31 Agustus 2022. (WS)