TINGKATAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN, SEDANG DAN BERAT BAGI PNS

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat. Adapun jenis hukuman disiplin sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 tersebut dijabarkan dalam ayat selanjutnya (ayat 2 s/d 4) yaitu sebagai berikut :

  • Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
  • Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Adapun lebih jauh pada Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 dijabarkan penjelasan mengenai hukuman disiplin ringan yaitu :

HUKUMAN DISIPLIN RINGAN DIJATUHKAN KEPADA PNS YANG :

  • Melanggar kewajiban yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja yang berupa :
  1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  2. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  4. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  5. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja :
  1. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
  2. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  3. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
  • Tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
  2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
  3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja yang berupa :

  1. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  2. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  3. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan
  4. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

Lebih jauh pada Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 dijabarkan penjelasan mengenai hukuman disiplin sedang yaitu :

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG DIJATUHKAN KEPADA PNS YANG :

  • Melanggar kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi PNS yang bersangkutan.
  • Melanggar kewajiban yang memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS yang bersangkutan yang berupa :
  1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  2. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  4. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  5. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak memenuhi ketentuan :
  1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS tanpa alasan yang sah;
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah; dan
  3. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional
  • Tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak Negatif pada instansi yang bersangkutan :
  1. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
  2. elaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  3. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
  4. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
  • Tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
  3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan larangan :

  1. Yang memiliki Dampak Negatif pada instansi yang bersangkutan yang berupa: 1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 2. melakukan kegiatan yang merugikan negara; 3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 4. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan 5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  2. Melakukan pungutan di luar ketentuan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan; dan
  3. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Selanjutnya untuk hukuman disiplin tingkat berat termaktub pada Pasal 11 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 dijabarkan sebagai berikut :

HUKUMAN DISIPLIN BERAT DIJATUHKAN KEPADA PNS YANG :

  • Melanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/atau Negara.
  • Melanggar kewajiban yang memiliki Dampak Negatif pada negara yang berupa :
  1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  3. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  6. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS; dan
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak Negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa :
  1. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; dan
  2. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan Negara
  • Tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
  • Tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
  3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan 4. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Tidak memenuhi ketentuan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukuman Disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang berupa :

  • Menyalahgunakan wewenang;
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  • Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK; d. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
  • Yang memiliki Dampak Negatif pada negara dan/atau pemerintah yang berupa: 1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; dan 2. melakukan pungutan di luar ketentuan.
  • Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  • Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
  • Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
  1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Demikian penjabaran secara umum penjatuhan hukuman disiplin baik tingkat ringan, sedang, maupun berat bagi seorang PNS yang melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku. Harapannya bahwa setiap PNS sebagai abdi Negara dapat menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. (SGL)