PENDATAAN TENAGA NON ASN TAHUN 2022

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 lalu, disebutkan agar setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan. Plt Menpan RB, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa pendataan ini bukan sebagai syarat pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Dalam SE Menpan RB telah dijelaskan bahwa pendataan pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dari pemetaan ini, Pemerintah akan mencarikan solusi yang tepat dan terbaik untuk menjawab kejelasan status tenaga Non-ASN.

Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungannya dan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK bagi yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berikut :

  1. Berstatus Tenaga Non-ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Memperoleh penghasilan dari APBN dan APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

PPK wajib mengumumkan daftar tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan paling lambat 30 September 2022 untuk memastikan tenaga Non-ASN yang didaftarkan telah benar. Jika tenaga Non-ASN menemukan dirinya tidak terdata, maka tenaga Non-ASN tersebut dapat mengusulkan pendataan pada instansi terkait.

Tenaga Non-ASN yang telah memenuhi syarat dan didaftar sebagi tenaga Non-ASN oleh Instansi terkait melalui admin atau operator dapat membuat akun pendaftaran tenaga Non-ASN. Registrasi ini bertujuan agar tenaga Non-ASN dapat memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data dan riwayat masing-masing. Tenaga Non-ASN diharapkan dapat berhati-hati dalam melengkapi data-data riwayat kerja yang diinputkan karena data tersebut tidak dapat diperbaiki jika telah dilakukan finalisasis data. Setelah itu, tenaga Non-ASN dapat mencetak resume berupa bukti pendataan tenaga Non-ASN. Instansi wajib melakukan pemeriksaan terhadap data-data tersebut dan melakukan finalisasi pendataan tenaga Non-ASN serta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non-ASN hingga 31 Oktober 2022.

Bagi tenaga Non-ASN yang memiliki kendala atau pernyataan seputar pendataan Non ASN, BKN menyediakan fitur Frequently Asked Question (FAQ) atau daftar pertanyaan yang sering ditanyakan, alur, tata cara pendaftaran dan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN dalam web pendataan tenaga Non-ASN sebagai berikut :

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

(WS)