MENGENAL KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN)

Banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi, membuat pemerintah dan DPR RI sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pembentukan KASN termaktub dalam Undang-Undang Nomor Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013. Dilansir dari WEBSITE RESMI KASN (kasn.go.id) dicertiakan panjang lebar mengenai sejarah dan profil KASN, Sebelum disahkan UU ASN, pembentukan KASN tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang. RUU-nya sendiri merupakan inisiatif DPR‒dalam hal ini Komisi II DPR RI‒ yang disampaikan kepada pemerintah sejak Juli 2011. Kemudian, pada Agustus 2011 Presiden saat itu menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri dalam Negeri untuk mewakili pembahasan RUU ASN. Barulah setelah disepakati dalam legislasi, UU ASN Nomor 5 disahkan pada 15 Januari 2014 oleh Presiden pada saat itu. Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan, KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN‒meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN‒yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN beranggotakan tujuh orang komisioner, dua di antaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua. Masa kepengurusan komisioner KASN berlangsung selama lima tahun. Adapun ketua KASN pertama kali‒masa kepengurusan 2014‒2019‒adalah Sofian Effendi dengan wakil ketua Irham Dilmy. Sementara lima anggota komisioner lain, yakni I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Prijono Tjiptoherijanto, Tasdik Kinanto, dan Waluyo. Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. Pengawasan tersebut dimaksudkan supaya dapat membentuk ASN yang profesional dan berintegritas. Sementara itu, penerapan sistem merit berarti mengubah manajemen ASN menjadi berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem merit akan menilai individu secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. KASN juga memiliki tugas yang penting, yaitu menjaga netralitas pegawai ASN; mengawasi atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden. Dengan adanya tugas itu, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsi mereka dalam melayani masyarakat. Selain tugas-tugas tersebut, KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pengawasan dimulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KASN dibantu oleh Sekretariat. Sekretariat KASN dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN. Dalam Perpres tersebut disebutkan, Sekretariat KASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Sekretariat KASN menjalankan lima fungsi, yakni:

  1. Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta laporan kegiatan KASN;
  2. Pemberian dukungan administratif kepada KASN;
  3. Pemberian dukungan teknis operasional kepada KASN;
  4. Pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana, dan prasarana Sekretariat KASN; dan
  5. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

KASN mempunyai misi yaitu Mendukung visi Presiden melalui terwujudnya ASN kelas dunia. Sementara misi KASN yaitu Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan yang kedua manajemen ASN Melaksanakan tata kelola KASN yang mandiri, profesional, dan akuntabel.

Anggota KASN saat ini adalah aggota terpilih pada seleksi terbuka KASN pada medio 2019 yang lalu yang bertugas dalam periode 5 tahunan yaitu 2019-2024. Tercatat pada saat itu seleksi terbuka yang diselenggarakan mulai dari April s.d. September 2019. Dari 14 besar nama calon Anggota KASN yang disampaikan tim pansel, akhirnya Presiden Joko Widodo memilih 7 nama sebagai Anggota KASN terpilih periode 2019-2024. Adapun ketujuh anggota KASN periode 2019-2024 tersebut yakni;

1 ) Prof. Dr. Agus Pramusinto (Ketua KASN),

2 ) Tasdik Kinanto, SH., M.Hum (Wakil Ketua KASN),

3 ) Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA (Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I),

4 ) Prof. Dr. Drs Agustinus Fatem, MT (Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II),

5 ) Dr. Rudiarto Suwarwono, MM (Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I),

6 ) Dr. Arie Budhiman, M.Si (Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN), dan

7 ) Dr. Mustari Irawan, MPA (Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II).

KASN mempunyai wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu :

  1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.
  2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, dan
  5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

KASN mempunyai tugas yaitu Menjaga netralitas Pegawai ASN, Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Sementara fungsi yaitu mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. (SGL)