JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PPPK (KEPUTUSAN MENPAN RB NOMOR 158 TAHUN 2023)

Dalam percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dirasa perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu adanya perubahan. Maka dalam rangka penyesuaian tersebut Kementrian PAN RB menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, terdapat perubahan sebagaiamana telah diubah satu kali dengan Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022,  salah satunya yaitu menambahkan 54 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK , yaitu :

  • Analis Data Ilmiah
  • Analis Hukum
  • Analis Kekayaan Intelektual
  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
  • Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
  • Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
  • Analis Standarisasi
  • Asisten Inspektur Pengoprasian Pesawat Udara
  • Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
  • Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
  • Asisten Pembinaan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  • Asisten Pengawas Kelautan
  • Asisten Pengawas Perikanana
  • Asisten Penguji Prasana Perkeretaapian
  • Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
  • Asisten Penyuluh Perikanan
  • Asisten Perpustakaan
  • Asisten Statistisi
  • Auditor Perkeretaapian
  • Inspektur Kelaikanudaraan Pesawat Udara
  • Inspektur Navigasi Penerbangan
  • Inspektur Pengoprasian Pesawat Udara
  • Inspektur Prasarana Perkeretaapian
  • Inspektur Sarana Perkeretaapian
  • Kurator Keperdataan
  • Kurator Koleksi Hayati
  • Manggala Aqni
  • Metrolog
  • Pemeriksa Keimigrasian
  • Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
  • Penata Kelola Jalan dan Jembatan
  • Penata Kelola Penanaman Modal
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
  • Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
  • Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
  • Penata Kelola Perumahan
  • Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
  • Penata Laksana dan Jembatan
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
  • Penata Laksana Sumber Daya Air
  • Penata Penerbitan Ilmiah
  • Pengawas Kelautan
  • Pengelola Sumber Daya Air
  • Penata Penerbitan Ilmiah
  • Pengawas Kelautan
  • Pengelola Sumber Daya Air
  • Pengembang Kewirausahaan
  • Pengembang Tafsir AL-Quran
  • Penguji Prarana Perkeretaapian
  • Penguji Sarana Perkeretaapian
  • Penilik
  • Penjamin Mutu Produk
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana
  • Teknisi Kesehtan Ikan
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  • Widyabasa.

Demikian terdapat 54 Jabatan Fungsional yang diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditambahkan ke dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (SGL)