PERUBAHAN 6 NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PPPK DAN PENCABUTAN 9 JABATAN FUNGSIONAL UNTUK TIDAK DAPAT DIISI OLEH PPPK (KEPUTUSAN MENPAN RB NOMOR 158 TAHUN 2023)

Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dirasa perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu adanya perubahan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka dalam rangka penyesuaian tersebut Kementrian PAN RB menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, terdapat perubahan sebagaiamana telah diubah satu kali dengan Keputusan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022,  salah satunya yaitu menambahkan 54 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Namun selain penambahan 54 jabatan fungsional terdapat juga perubahan 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK,  yaitu :

  1. Penyuluh Kesehatan Masyarakat menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
  2. Sanitarian menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan;
  3. Teknik Jalan dan Jembatan menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan untuk kategori keahlian, dan Penata Laksana Jalan dan Jembatan untuk kategori Keterampilan;
  4. Teknik Pengairan menjadi Penat Laksana Sumber Daya Air;
  5. Teknik Penyehatan Lingkungan menjadi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan
  6. Teknik Tata Bangunan dan Peerumahan menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk kategori keahlian, dan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk kategori keterampilan.

Selain perubahan di atas, terdapat juga pencabutan 9 (sembilan) jabatan fungsional untuk tidak dapat diisi oleh PPPK, yaitu :

  1. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Inspektur Ketenagalistrikan;
  3. Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
  4. Inspektur Tambang;
  5. Manggala Informatika;
  6. Pembimbing Kemasyarakatan;
  7. Penyelidik Bumi;
  8. Polisi Kehutanan; dan
  9. Sandman.

Demikian selain terdapat penambahan 54 Jabatan Fungsional yang diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat pula terdapat juga perubahan 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK  serta pencabutan 9 (sembilan) jabatan fungsional untuk tidak dapat diisi oleh PPPK. Perubahan tersebut  tertuang ke dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu dalam dalam Ketetapan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 poin Kedua diterangkan bahwa dalam hal telah ditetapkan kebutuhan dan dilaksanakan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara sejak Tahun Anggaran 2020 dan terdapat perubahan jabatan fungsional, maka Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan jabatan fungsional tersebut ke dalam jabatan fungsional lain, sesuai kualifikasi yang telah ditetapkan. (SGL)