PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL BIDANG KEPEGAWAIAN DALAM SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2023

Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian. Surat Edaran tersebut merinci pelaksanaan Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian periode kinerja mulai 1 Januari 2023. Latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 daiantaranya yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing dan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. Selain itu sebagai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja tahun 2022 dan penetapan ekspektasi kinerja tahun 2023 Jabatan Fungsional Kepegawaian.

Adapun Mmaksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja bagi :

a.    Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian;

b.    Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN;

c. Pejabat Penilai Kinerja dan Pengelola Kepegawaian Instansi Pemerintah; dan

d.    Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian Pusat, Kantor Regional BKN, dan Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

Secara umum Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 merinci pelaksanaan Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian periode kinerja mulai 1 Januari 2023. Muatan yang lebih khusus dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 diantaranya yaitu :

A. Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022

1) Penyampaian usulan penilaian angka kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dengan menggunakan butir kegiatan sesuai dengan jabatannya, diterima oleh tim penilai angka kredit paling lambat 31 Mei 2023.

2) Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja Pejabat Fungsional bidang kepegawaian dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

 3) Bagi pejabat fungsional kepegawaian yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama atau formasi Calon Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal sampai dengan 31 Desember 2022 dapat mengusulkan penilaian Angka Kredit sejak menjalankan tugas jabatan fungsional kepegawaian dan diterima oleh tim penilai angka kredit paling lambat 31 Mei 2023.

4) Tata cara penyusunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit Pejabat Fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, secara umum dilaksanakan sebagai berikut :

(1) Penyusunan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dilakukan melalui https://edupak.bkn.go.id/;

(2) Pengusulan DUPAK disampaikan oleh pejabat fungsional bidang kepegawaian kepada unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian/sumber daya manusia untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit; Contoh: (a) Sdri. Mawar Rosalinda terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 diangkat sebagai Analis Kepegawaian Muda pada Pemerintah Kabupaten Bandung melalui penyetaraan. Maka untuk periode penilaian 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022, Sdri. Mawar Rosalinda mengusulkan DUPAK sesuai dengan nomenklatur dan jenjang jabatannya yaitu Analis Kepegawaian Muda yang disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung. (b) Sdr. Antoni Simatupang terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 diangkat sebagai Assessor SDM Aparatur Muda pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui penyetaraan. Maka untuk periode penilaian 1 Januari 2022 – 31 Desember 2022, Sdr. Antoni Simatupang mengusulkan DUPAK sesuai dengan nomenklatur dan jenjang jabatannya yaitu Assessor SDM Aparatur Muda yang disampaikan melalui Biro Hukum, Organisasi, dan SDM LKPP.

(3) Tata cara penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur dan Auditor Kepegawaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatannya;

(5) Target Angka Kredit tugas jabatan yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional bidang kepegawaian setiap tahun ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

(6) Capaian Angka Kredit ditetapkan paling tinggi 150% dari Target Angka Kredit minimal setiap tahun pada unsur tugas jabatan yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri; dan

(7) Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional bidang kepegawaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatannya.

5) Pembentukan Tim Penilai

a) Pembentukan Tim Penilai dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional;

b) Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah sebelum dikeluarkannya rekomendasi pembentukan Tim Penilai;

c) Tim Penilai dapat dibentuk setelah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara;

 d) Rekomendasi atau persetujuan diberikan kepada calon Tim Penilai setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan

e) Tim Penilai dapat melakukan penilaian angka kredit untuk periode penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.

Demkian secara ringkas isi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian. (SGL)

Isi surat selengkapnya dapat dilihat dengan mengunduh file di bawah ini :