# SULTENG BANGKIT : Kewenangan PLH & PLT Dalam Aspek Kepegawaian

Sehubungan dengan terdapatnya beberapa Jabatan Struktural lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalami kekosongan dan untuk sementara dijabat oleh Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT), berikut ini disampaikan Surat Kepala BKN Nomor K.36-30/v.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.