SULTENG BANGKIT : Bimbingan Teknis Penyampaian LHKPN

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Asri, SH, M.Si, menghimbau para PNS di semua lapisan lingkup BKD Prov. Sulteng untuk secara tertib dan disiplin menaati aturan yang ditetapkan terhadap PNS. Termasuk dalam hal melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara (LHKPN). LHKPN yang diinisiasi dan dikelola langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu kewajiban yang saat ini masih ditujukan kepada penyelenggara negara (pejabat publik/kepala daerah) hingga level struktural terbawah dan pejabat pengelola keuangan (Bendahara, PPTK, Pejabat Pengadaan Barang & Jasa). Selain itu kewajiban LHKPN juga ditujukan kepada para wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif.

Merespon hal tersebut, Sub Bagian Program Keuangan dan Asset, yang kini dinakhodai oleh Mufliha Kamase, SE, M.Si, melaksanakan bimbingan teknis penyampaian LHKPN di BKD Sulteng. Berlangsung sehari pada Selasa, 12 Pebruari 2019 bertempat di Ruang Assessment UPT Penkom PNS. Bimtek LHKPN disampaikan langsung oleh fasilitator dari Inspektorat Sulteng, Marjuni, SE, M.Kom. Inspektorat adalah leading sector dari penyelenggaraan LHKPN di Prov. Sulteng.

Upaya ini diantusiasi oleh PNS yang wajib LHKPN. Dalam pemaparannya, Marjuni mewanti-wanti bahwa LHKPN 2018 paling lambat dilapor pada aplikasi e-LHKPN KPK sampai tanggal 31 Maret 2019. Ia juga menambahkan bahwa target KPK saat ini masih pada jenjang mengejar kepatuhan dan pembiasaan untuk menyampaikan LHKPN di kalangan PNS. Belum sampai pada tingkat evaluasi dan penindakan. Sekalipun begitu, bukan tidak mungkin, jika tingkat kepatuhan masih minim, oleh yang berwenang akan langsung dilakukan pembinaan dan tindakan.

Semoga, LHKPN llingkup BKD Sulteng dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara tertib dan berkesinambungan.