SELEKSI CPNS 2019

PEMBERITAHUAN

Disampaikan kepada pelamar seleksi CPNS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 yang lulus seleksi administrasi dan akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan fasilitas komputer (CAT/computer assisted test) bahwa jadwal pelaksanaan tes SKD sedang dalam penyusunan dan akan diumumkan melalui situs resmi BKD Prov. Sulteng.

Mendahului pelaksanaan tes SKD berikut ini disampaikan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagai berikut (Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN) :

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

1 . Tata tertib peserta

  • Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  • Peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana/rok berwarna gelap, hijab/jilbab berwarna gelap dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
  • Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :


  1. buku – buku dan catatan lainnya.
  2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
  3. makanan dan minuman.
  4. senjata api, tajam atau sejenisnya.
  • Peserta dilarang :
  1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
  3. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
  4. merokok dalam ruangan tes.
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2 . Sanksi

  • Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
  • Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (i) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

3 . Lain-lain

Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

TATIB-SELEKSI-CPNS-2019