Usia Pelamar CPNS Bisa Lebih 35 Tahun Tapi Hanya Untuk Jabatan Tertentu

Kabar gembira bagi mereka yang lebih dari 35 tahun dan berminat melamar CPNS. Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres No. 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (empat puluh) Tahun.

Berdasar regulasi ini, jabatan-jabatan tertentu tersebut dimungkinkan untuk dilamar oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 atau paling tinggi 40 tahun saat melamar. Jabatan tersebut adalah : Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen; Peneliti; dan Perekayasa.

Tapi perlu diperhatikan, Kepres tersebut memberi batasan bahwa untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi wajib berkualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Jadi yang masih berkualifikasi Dokter dan Dokter Gigi tetap dikenakan usia melamar paling tinggi 35 tahun.

Selanjutnya untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, wajib berkualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Kepres ini tentu membuka kesempatan bagi mereka yang telah berusia lebih dari 35 tahun sampai paling tinggi 40 tahun saat jadwal pelamaran, untuk ikut seleksi penerimaan CPNS.  Dengan ketentuan memiliki kualifikasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis atau telah berkualifikasi S3 (Doktor). Juga memenuhi kriteria lanjutan yang ditetapkan oleh Kemenpan & RB.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.