Sosialisasi PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

Kemenpan RB mengelar acara Sosialisasi PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kegiatan berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta pada Rabu, 16 Oktober 2019.

Sosialisasi dengan tema “Akselerasi Implementasi Merit Sistem Berbasis Manajemen Kinerja” tersebut menghadirkan narasumber dari Kemenpan RB, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dari BKD Prov. Jawa Barat.

Beberapa hal baru tentang penilaian kinerja PNS terungkap dalam acara tersebut. diantaranya adalah digantinya aspek Integritas dengan aspek Inisiatif Kerja dalam penilaian perilaku.

Penilaian perilaku juga tidak hanya dilakukan oleh atasan langsung PNS bersangkutan. Kini dimunculkan istilah penilaian 360″. Tidak hanya atasan, rekan kerja setingkat dan bawahan dimungkinkan untuk memberi penilaian perilaku seorang PNS.

PP baru yang mengganti PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ini memang baru akan efektif berlaku 2 tahun akan datang. Setelah aturan turunan (Juklak dan Juknis) berupa Permen dan Perka diterbitkan oleh Kemenpan dan BKN. Kegiatan sosialisasi kali ini juga dalam rangka untuk mendapatkan masukkan dan input bagi penyusunan regulasi turunan tersebut.

dihadirkannya BKD Jabat terkait diperkenalkannya sistim manajemen kinerja yang berbasis aplikasi mobile menggunakan handphone.

BKD Sulteng berkesempatan hadir mengikuti acara tersebut. Dalam hal ini diwakili oleh Kasubid Informasi Kepegawaian. Subbid INKA 3 tahun terakhir ini ditunjuk sebagai pengelola kinerja PNS lingkup Prov. Sulteng. Baik secara manual maupun digital.

Semoga petunjuk teknis penerapan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS bisa segera dirumuskan dan ditetapkan. Sehingga pada saat PP tersebut diberlakukan bisa berjalan dan dipahami dengan baik oleh para PNS dan pengelola kinerja pegawai.