RAPAT INTERNAL DEWAN PENGURUS KORPRI SULAWESI TENGAH

Senin 20 Januari 2020 Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Rapat internal membahas strategi teknis pelaksanaan hasil kesepakatan dan rekomendasi Rapat Kerja (Raker) Korpri Sulteng yang diadakan di Kota Luwuk Kabupaten Banggai bulan November tahun 2019 yang lalu. Rapat tersebut diadakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Derry B. Djanggola, M.Si. didampingi oleh 3 Wakil Ketua yaitu Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Moh. Arif A. W. Latjuba, SE., MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Sulteng, Wakil Ketua IV Dr. Adidjoyo Dauda, M.Si yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Dan Inovasi Daerah Prov. Sulteng, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Asri, SH. M.Si yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Disiplin Jiwa Korps Wawasan Kebangsaan dan Kode Etik Dewan Pengurus Korpri Prov. Sulteng.

Adapun untuk mengingatkan kembali hasil kesepakatan dan rekomendasi Rapat Kerja (Raker) Korpri Sulteng yang diadakan di Kota Luwuk Kabupaten Banggai bulan November tahun 2019 yang lalu, yaitu sebagai berikut :

  1. Menyetujui seluruh aktifitas kegiatan Korpri Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang Tahun 2019. Termasuk dalam hal ini pelaksanaan dan pengalokasian dana untuk persemayaman, santunan duka, dan keikutsertaan pada Pornas Korpri Ke XV Tahun 2019.
  2. Menyetujui rencana Korpri Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengadakan lahan pekuburan bagi anggota Korpri (Taman Makam ASN).
  3. Pada kegiatan MTQ Korpri Tahun 2020, Korpri Sulawesi Tengah diharapkan untuk ikut serta. Menyesuaikan dengan kesiapan peserta dan ketersediaan dana.
  4. Membentuk kelompok kerja (Pokja) layanan persemayaman bagi PNS Guru SMA/SMK. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pengurus PGRI setempat.
  5. Upacara HUT Korpri Ke 49 Tahun 2020 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan di Kab. Buol atau Kab. Morowali.
  6. Disepakati iuran Korpri yang baru untuk selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan berlaku mulai 1 Januari 2020 :
  7. Golongan IV      : Rp. 50.000 Perbulan
  8. Golongan III      : Rp. 35.000 Perbulan
  9. Golongan II       : Rp. 15.000 Perbulan, dan
  10. Golongan I        : Rp. 10.000 Perbulan
  11. Meminta kepada Pemerintah Pusat melalui DPP Korpri Nasional, atas rencana untuk menyederhanakan birokrasi pemerintahan dengan memangkas eselonisasi (III & IV) agar dilakukan secara bijaksana dengan tetap memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap insan Korpri (PNS).
  12. Kepada Kab. Sigi, Morowali dan Morowali Utara untuk segera membentuk Pengurus Korpri Kabupaten. Untuk itu akan diterbitkan kembali rekomendasi atau mandat pembentukan.