TAPERUM PNS BERALIH MENJADI BP TAPERA

Sehubungan dengan peralihan tugas Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bapertarum-PNS telah dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 yang kemudian pengelolaan dana Taperum dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) Bapertarum-PNS hingga dialihkan kepada BP Tapera sejak dilantiknya Komisioner dan Deputi Komisioner tanggal 29 Maret 2019 sesuai Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019.
- BP-Tapera menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama proses perlihan tersebut di atas dan keterlambatan pengembalian dana Taperum kepada PNS pension dikarenakan BP Tapera belum memiliki wewenang untuk mengelola dana Taperum.
- Dana Taperum saat ini disimpan dengan aman oleh Kementrian Keuangan dan tetap diperhitungkan pemupukannya sampai dengan dana tersebut dapat dikembalikan kepada PNS pensiun.
- Pengembalian dana Taperum kepada PNS pensiun akan dilaksanakan setelah dana tersebut pada butir 3 (tiga) di atas dialihkan kepada BP Tapera setelah penetapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur proses pengalihan dana dimaksud.
- Untuk informasi lebih lanjut, berikut contact center Tapera sebagai berikut :
